Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
ANGGOTA parlemen partai berkuasa, Partai Rakyat Kamboja (CPP), menggelar pemungutan suara untuk mengamendemen undang-undang (UU) pemilu, Senin (10/7). Dengan UU baru, mereka akan membatasi ruang gerak tokoh oposisi Sam Rainsy. Dengan UU yang diamendemen, anggota parlemen dari CPP yang memegang suara mayoritas sepakat melarang partai politik oposisi untuk menggunakan nama dan gambar tokoh Sam Rainsy yang telah menjadi narapidana.
Rainsy ialah tokoh oposisi utama yang sebelumnya menjadi ketua partai politik liberal, Partai Penyelamat Nasional Kamboja (CNRP). Namun, dia mengundurkan diri dari partai oposisi CNRP dan membentuk partai baru, Partai Sam Rainsy (SRP). Pada Februari lalu, Rainsy yang menjadi penentang utama PM Hun Sen telah dilarang dari segala aktivitas politik di Kamboja. Dengan amendemen UU pemilu, bukan hanya Rainsy yang tidak boleh berpolitik, partainya pun menjadi terlarang.
Dalam UU yang diamendemen itu juga disebutkan bahwa masyarakat Kamboja yang mendukung Rainsy dan partainya, SRP, akan juga mendapat hukuman. Sementara itu, melalui media sosial Facebook miliknya, Rainsy telah menuding PM Kamboja Hun Sen tidak berani menghadapi dirinya dalam pemilu terbuka. "Hingga hanya nama saya, gambar, suara, atau bahkan bayangan saya dapat menyebabkannya insomnia," kata Rainsy.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved