Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hukum Harus Dijadikan Panglima

Golda Eksa
16/8/2018 08:55
Hukum Harus Dijadikan Panglima
KINERJA KEJAKSAAN: Jaksa Agung M Prasetyo saat paparan kinerja selama 2017, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1).(MI/RAMDANI)

IMPLEMENTASI penegakan hukum di Tanah Air sejatinya tetap berjalan secara objektif, profesional, proposional, serta tidak tebang pilih. Penanganan sebuah perkara wajib selaras dengan koridor hukum dan tidak boleh dipolitisasi.

Dalam kehidupan kenegaraan, sedianya semua pihak bisa menempatkan hukum sebagai panglima. Hukum pun harus ditaati agar pelaksanaannya dapat lebih tertib, teratur, berjalan baik, serta terhindar dari pelbagai bentuk penyimpangan maupun penyelewengan.

Korps Adhyaksa berusaha menciptakan kondisi yang selaras tersebut. Upaya itu antara lain dengan melakukan pembenahan sektor pelayanan publik, penyelesaian kasus, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM, penguatan kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum.

"Kepastian hukum terus kita usahakan. Kita berupaya agar masyarakat merasa bahwa penegakan hukum ini bukan hanya kepastian dan jadikan, namun juga kemanfaatannya. Ketiganya harus disepadankan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, Rabu (8/8).

Komitmen dan kerja yang serbaterukur berdasarkan bukti, fakta tidak terbantahkan telah meningkatkan kinerja serta citra positif kejaksaan di mata publik. Prestasi tersebut ditandai dengan raihan predikat B dalam pelaksanaan reformasi dan akuntabilitas kinerja instansi kejaksaan yang dilaksanakan tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk pengakuan dari LSM pegiat antikorupsi, beberapa waktu lalu.

Prasetyo tidak memungkiri bahwa dalam realitasnya masih ada sebagian pihak yang justru memahami lain dan kurang peduli terhadap kinerja kejaksaan. Padahal, apabila setiap penilaian kinerja lembaga kejaksaan dilakukan secara jernih, jujur, dan objektif, serta tidak dilandasi tendensi tertentu, gambaran sesungguhnya terhadap kinerja Korps Adhyaksa akan terlihat lebih konkret.

Keberhasilan kejaksaan dalam mendulang prestasi dibuktikan dari sejumlah terobosan yang pelaksanaannya berkesinambungan, konsisten, dan konsekuen, seperti pembentukan tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan (TP4), serta penguatan dan revitalisasi satgas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgassus P3TPK).

Bahkan, Satgassus P3TPK yang fokus pada upaya represif rencananya akan berkolaborasi dengan satgas Komisi Pemberantasan Korupsi. Kerja sama kedua pihak itu pun dipastikan tidak menyebabkan tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan.

Makin berdenyut

Pemberantasan korupsi yang menjadi sendi utama kejaksaan juga semakin berdenyut dengan gencarnya penangkapan para terpidana dan tersangka praktik langcung melalui program tangkap buron (Tabur) 31.1. Program itu mewajibkan seluruh kejaksaan tinggi di Tanah Air meringkus satu terpidana atau tersangka per bulannya.

Di sisi lain, sambung Prasetyo, pihaknya terus melakukan terobosan agar Indonesia semakin berdaya dari sisi hukum. Misalnya, menggelar program jaksa masuk sekolah (JMS) dan jaksa masuk pesantren (JMP), optimalisasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), peran jaksa pengacara negara dalam pembangunan nasional, serta peningkatan kerja sama hukum dan hubungan luar negeri.

"Kita banyak membuat program tersebut. Itu semua dilakukan untuk mendewasakan masyarakat. Supaya apa? Agar mereka bisa memahami, mematuhi, dan menaati hukum. Karena kalau hukum itu hanya kepastian dan keadilan tanpa ada manfaatnya, ya percuma," ujarnya.

Adapula program dialog interaktif Jaksa Menyapa yang baru diluncurkan awal 2018. Pogram itu merupakan upaya nyata untuk menjawab ekspektasi publik terkait penanganan maupun penyelesaian perkara hukum. Kejaksaan berharap masyarakat dapat mengetahui sejumlah terobosan, inovasi, serta langkah-langkah strategis yang terus dilakukan kejaksaan secara konsisten dan berkesinambungan.

Prasetyo mengemukakan, upaya kejaksaan membangun sarana hubungan masyarakat merupakan ikhtiar untuk menyampaikan informasi dan penjelasan tentang kinerja kejaksaan dalam penegakan hukum. Dengan demikian masyarakat nantinya bisa lebih mengenal dan memahami apa saja yang sudah dilakukan, khususnya terkait pelayanan untuk memperoleh keadilan.

"Tentunya hal ini bagi pemerintah dan kejaksaan akan memberi manfaat dalam upaya memperoleh kepercayaan, serta mengangkat citra sebagai institusi penegak hukum yang mendapatkan tempat di hati masyarakat," kata dia.

Program Jaksa Menyapa yang didukung jaringan RRI berskala nasional untuk menjangkau masyarakat hingga daerah-daerah terpencil, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pendidikan guna menumbuhkan kesadaran hukum secara lebih luas dan mudah. Pada akhirnya masyarakat bersedia mendukung kebijakan penegakan hukum yang baik, benar, dan memberi manfaat bagi semuanya.

Program tersebut juga dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara institusi kejaksaan dan masyarakat. Di satu sisi masyarakat memperoleh solusi dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang dihadapi, sementara di sisi lain kejaksaan mendapat banyak masukan maupun umpan balik mengenai pelbagai kondisi objektif dan aktual yang terjadi di tengah masyarakat. (Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya