Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

Cara Mudah Mengurus KIS di Dinas Sosial: Dokumen yang Harus Dibawa

 Gana Buana
25/8/2025 14:00
Cara Mudah Mengurus KIS di Dinas Sosial: Dokumen yang Harus Dibawa
Cara mengurus KIS(Antara)

Apakah Anda ingin mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Dinas Sosial? KIS adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah yang membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan layanan kesehatan gratis. Prosesnya cukup sederhana asalkan Anda menyiapkan dokumen yang tepat. Artikel ini akan menjelaskan cara mengurus KIS di Dinas Sosial dan daftar dokumen yang perlu Anda bawa. Yuk, simak langkah-langkahnya!

Apa Itu Kartu Indonesia Sehat (KIS)?

KIS adalah kartu yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada masyarakat miskin dan kurang mampu. Program ini dikelola melalui Dinas Sosial untuk memastikan peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan KIS, Anda bisa berobat di puskesmas atau rumah sakit kelas III tanpa biaya.

Langkah-Langkah Mengurus KIS di Dinas Sosial

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengurus KIS di Dinas Sosial:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan: Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.
  2. Kunjungi Dinas Sosial setempat: Datang ke kantor Dinas Sosial di kabupaten atau kota Anda.
  3. Isi formulir pendaftaran: Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi dengan data diri.
  4. Serahkan dokumen: Berikan semua dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
  5. Tunggu proses verifikasi: Dinas Sosial akan memeriksa dokumen dan status Anda di DTKS.
  6. Terima kartu KIS: Jika disetujui, kartu KIS akan diterbitkan dan bisa digunakan untuk layanan kesehatan.

Dokumen yang Harus Dibawa untuk Mengurus KIS

Untuk mengurus KIS di Dinas Sosial, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Pastikan dokumen-dokumen ini asli dan fotokopinya sudah disiapkan:

  • Kartu Keluarga (KK): Bawa KK asli dan fotokopi. Pastikan semua anggota keluarga tercantum di KK.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Siapkan KTP asli dan fotokopi milik kepala keluarga atau anggota yang akan didaftarkan.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Dapatkan SKTM dari desa atau kelurahan setempat dengan pengantar dari RT/RW.
  • Foto rumah: Beberapa daerah meminta foto kondisi rumah untuk verifikasi status ekonomi.
  • Pas foto 3x4: Siapkan satu lembar pas foto berwarna untuk setiap anggota keluarga yang didaftarkan.

Catatan: Beberapa daerah mungkin meminta dokumen tambahan, seperti surat pengantar dari puskesmas atau surat pernyataan bermaterai. Hubungi Dinas Sosial setempat untuk memastikan persyaratan spesifik.

Tips Agar Proses Mengurus KIS Berjalan Lancar

Untuk mempermudah proses pengurusan KIS, ikuti tips berikut:

  • Cek status DTKS: Pastikan Anda terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Jika belum, ajukan pendaftaran DTKS di kelurahan atau desa.
  • Siapkan dokumen lengkap: Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi.
  • Datang lebih awal: Kantor Dinas Sosial bisa ramai, jadi datanglah pagi untuk menghindari antrean panjang.
  • Konsultasi dengan petugas: Jika ada kendala, tanyakan langsung kepada petugas Dinas Sosial untuk solusi cepat.

Berapa Lama Proses Pengurusan KIS?

Lama waktu pengurusan KIS bervariasi tergantung daerah dan kelengkapan dokumen. Biasanya, jika dokumen lengkap, proses verifikasi memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu. Setelah disetujui, kartu KIS bisa langsung diterbitkan atau dikirim dalam waktu maksimal enam hari.

Apa yang Harus Dilakukan Jika KIS Tidak Aktif?

Jika KIS Anda tidak aktif, segera kunjungi Dinas Sosial dengan membawa KTP, KK, dan kartu KIS. Petugas akan membantu proses reaktivasi, biasanya dengan menerbitkan surat keterangan untuk BPJS Kesehatan. Pastikan Anda masih terdaftar di DTKS untuk mempercepat proses.

Dengan mengetahui cara mengurus KIS di Dinas Sosial dan dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa mendapatkan akses layanan kesehatan gratis dengan mudah. Jangan ragu untuk menghubungi Dinas Sosial atau BPJS Kesehatan terdekat jika ada pertanyaan lebih lanjut. Semoga artikel ini membantu Anda mendapatkan KIS dengan cepat dan lancar!



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya