Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Mengemuka Wacana Badan Pengelola Haji Jadi Kementerian Haji

Putri Anisa Yuliani
21/8/2025 11:45
Mengemuka Wacana Badan Pengelola Haji Jadi Kementerian Haji
Diskusi pengelolaan haji.(Dok Fraksi Gerindra)

KOMISI VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji 2026 dan Revisi Regulasi. Forum ini dimanfaatkan sebagai langkah awal membahas kemungkinan transformasi Badan Pengelola Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abdul Wachid, menekankan pentingnya forum ini dalam menyusun arah kebijakan nasional yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas tata kelola haji.

Penasehat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, menyampaikan perlunya efisiensi dalam pelaksanaan haji, seperti memangkas durasi tinggal jemaah dari 42 hari menjadi 30 hari dan memanfaatkan Bandara Thaif sebagai alternatif pintu masuk jemaah Indonesia.

Di sisi regulasi, Guru Besar Hukum Tata Negara UI, Qurrata Ayuni, mengingatkan tentang potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga dan lemahnya sistem audit dana haji. Ketua BPH, Gus Irfan, menyoroti perlunya revisi undang-undang, termasuk pengaturan kuota haji khusus maksimal 8% serta mekanisme penyetoran biaya langsung dari rekening jemaah ke penyelenggara.

Forum ini menekankan bahwa tata kelola haji tidak bisa berjalan sendiri, melainkan harus menjadi bagian dari ekosistem terintegrasi yang mencakup manajemen perjalanan, perlindungan jemaah, hingga pemanfaatan dana haji dalam bentuk investasi produktif.

Isu kapitalisasi haji juga menjadi sorotan utama, di mana pengelolaan dana yang profesional diharapkan dapat menopang keberlangsungan pembiayaan haji tanpa membebani jemaah.

“Haji bukan hanya soal manajemen perjalanan, tetapi juga amanah besar pelayanan umat. Ekosistem haji harus dibangun secara menyeluruh, dengan kapitalisasi dana haji yang sehat, tata kelola yang transparan, serta penguatan kelembagaan melalui undang-undang. Lewat FGD ini, kami ingin memastikan BPH, BPKH, dan para pakar duduk bersama untuk melahirkan terobosan, sehingga penyelenggaraan haji 2026 benar-benar memberikan pengalaman ibadah yang nyaman, tertib, mabrur sepanjang umur, dan berkesan bagi jamaah," kata Ketua Panitia FGD, H. Harun K. Rumpa.

Hasil FGD ini akan menjadi masukan strategis dalam merancang regulasi baru dan membuka jalan bagi pembentukan Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah guna menjawab tantangan penyelenggaraan haji yang semakin kompleks.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya