Petugas memeriksa berkas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
KUA adalah singkatan dari Kantor Urusan Agama, yaitu lembaga pemerintah di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.
KUA memiliki tugas utama mengelola urusan keagamaan Islam di tingkat kecamatan.
Surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan.
Fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran kedua calon.
Pas foto 2×3 sebanyak 4 lembar latar biru dan softcopy.
Surat persetujuan mempelai, surat izin orangtua jika di bawah usia 21 tahun, atau dispensasi pengadilan.
Akta cerai jika pernah menikah atau akta kematian bagi janda/duda.
Surat rekomendasi dari KUA asal jika nikah di luar kecamatan domisili.
Surat povisi izin jika calon pengantin WNA, anggota TNI/POLRI, atau kasus poligami.
Surat keterangan sehat dari Puskesmas dan bukti imunisasi Tetanus bagi calon istri.
Prosedur Daftar Nikah
Offline
Ambil surat pengantar dari RT/RW, lalu lanjut ke kelurahan, dan dapat formulir N1–N4.
Datang ke KUA kecamatan tempat akad nikah.
Verifikasi data dan kelengkapan dokumen oleh petugas KUA.
Ikuti Bimbingan Perkawinan.
Akad nikah dilakukan di lokasi dan waktu yang dipilih.
Buku nikah diserahkan maksimal 7 hari setelah akad.
Online
Daftar atau login ke situs simkah4.kemenag.go.id.
Pilih menu “Daftar Nikah” lalu isi data diri dan unggah dokumen.
Sistem akan otomatis mengenakan biaya jika akad dilaksanakan di luar KUA.
Setelah data diverifikasi, proses lanjut ke akad dan penerbitan buku nikah.
Lokasi dan waktu akad ada di kantor KUA, hari kerja dari Senin sampai Jumat, pukul 07.30 hingga 16.00 dengan biaya Rp0 rupiah alias gratis.
Lokasi dan waktu akad ada di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dengan biaya Rp600 ribu.
Diaya nikah ini bukan untuk penghulu, melainkan biaya pencatatan ke kas negara sesuai PP 59 Tahun 2019 / PP 59 Tahun 2018.
Biaya Tambahan tak Terduga
Pemeriksaan kesehatan dan imunisasi TT: Sekitar Rp50.000 sampai Rp150.000.
Fotokopi dan materai: Materai Rp10.000 umumnya 3 lembar dan pas foto tambahan jika dibutuhkan.
Biaya transportasi opsional, misalnya untuk petugas KUA ke lokasi akad, biasanya Rp100.000 sampai Rp300.000.
Siapkan semua dokumen sesuai persyaratan umum dan khusus.
Urus surat pengantar ke RT/RW dari kelurahan, lalu formulir N sertifikat.
Daftar nikah melalui SIMKAH online atau datang langsung ke KUA.
Lakukan verifikasi dokumen dan Bimbingan Perkawinan.
Tentukan lokasi dan waktu akad kantor KUA atau lokasi lain.
Bayar biaya jika akad di luar KUA atau di luar jam kerja sebesar Rp600.000.
Jalani akad nikah dan dapatkan buku nikah resmi dari negara.
Nikah di kantor KUA pada hari kerja merupakan opsi paling ekonomis karena bebas biaya pencatatan nikah resmi.
Namun jika memilih lokasi lain atau waktu diluar jam kerja, persiapkan biaya Rp600.000 serta fungsi pengurusan dokumen sejak awal agar prosesnya lancar. (Z-4)