Bangunan Cagar Budaya Dapat Insentif PBB

MI
15/11/2016 09:33
Bangunan Cagar Budaya Dapat Insentif PBB
(Antara)

SEBANYAK 310 bangunan cagar budaya di Kota Yogyakarta mendapatkan insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) untuk tahun pajak 2016. Pemberian insentif itu, jelas Sekretaris DPDPK Kota Yogyakarta Wisnu Budi Irianto, sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada pemilik bangunan cagar budaya dan warisan budaya yang telah merawat bangunan tersebut serta membayar PBB tepat waktu.

Pada tahun ini, total nilai insentif yang diberikan kepada wajib PBB untuk 310 pemilik bangunan cagar budaya dan warisan budaya mencapai Rp599,7 juta atau naik dari tahun lalu sebesar Rp479,3 juta. Seluruh dana berasal dari APBD Kota Yogyakarta 2016.

Penerima insentif PBB tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 479/KEP/ 2016. Bangunan cagar budaya yang memeroleh insentif ditetapkan sesuai dengan keputusan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta.(AU/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya