SP3 Karhutla Riau tidak Lazim

MI
15/11/2016 09:22
SP3 Karhutla Riau tidak Lazim
(Antara/Puspa Perwitasari)

SIDANG perdana praperadilan SP3 kasus perusahaan pembakar hutan dan lahan, yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL), yang dipimpin hakim tunggal Sorta Ria Nova digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kemarin, dengan agenda mendengarkan materi gugatan legal standing pemohon guna memenuhi tuntutan SP3 untuk dicabut kembali berjalan dengan lancar.

Pemohon gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau yang diwakili 13 kuasa hukum menegaskan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka perusahaan HTI PT SRL yang diterbitkan Polda Riau sama sekali tidak berdasarkan hukum karena kontra dengan pertanggungjawaban korporasi terhadap perlindungan wilayah kerja.

"Ada temuan lahan yang terbakar di PT SRL. Ini jelas ada tindak pidana lingkungan oleh perusahaan," ungkap kuasa hukum Walhi Riau, Indra Jaya.

Selain itu, dari dokumen SP3, diketahui termohon tidak pernah mengirimkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) ke JPU. Pun, PT SRL sebagai 1 satu dari 15 perusahaan yang menerima SP3 dari Polda Riau dianggap lalai menjaga lahan agar tidak terbakar.

"Dari dokumen juga diketahui saksi ahli Nelson Sitohang telah menerangkan sudah terjadi kebakaran di areal PT SRL. Selain itu, tidak ada keterangan saksi ahli Bambang Hero dan Basuki Wasis dalam pertimbangan kebakaran juga kerusakan tanah," ungkapnya.

Dalam menanggapi amar gugatan tersebut, hakim Sorta mengatakan sidang praperadilan akan dilakukan setiap hari dan paling lama selama tujuh hari.

Hakim juga meminta akta lengkap yayasan Walhi sebagai pihak ketiga yang melakukan gugatan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan termohon Polda Riau.(RK/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya