Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kasus SP3 di Riau Dibuka Lagi

Rudi Kurniawansyah
12/11/2016 03:30
Kasus SP3 di Riau Dibuka Lagi
(MI/Yose)

ENAM dari 15 kasus perusahaan pembakar hutan dan lahan di Riau yang pengusutannya dihentikan dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dinilai kembali dan ditemukan kelemahan. Karena itu, enam kasus karhutla tersebut yang juga akan digugat praperadilan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mungkin bisa dimenangi dan kembali dibuka.

Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain Adinegara mengungkapkan proses keenam perusahaan yang digugat Walhi, yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang gugatannya telah dimasukkan di PN Pekanbaru, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT Parawira Pelalawan, dan PT Riau Jaya Utama, akan segera menyusul setelah Polda Riau melengkapi penyerahan berkas yang dijanjikan.

"Enam kasus SP3 itu ada kelemahannya, yakni pada tidak ada SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) yang seharusnya disampaikan ke kejaksaan. Karena itu, kami menghormati langkah hukum yang dilakukan teman-teman LSM Walhi dan Jikalahari," ujar Zulkarnain di Pekanbaru, Jumat (11/11). Dia menjelaskan kelemahan itu didasarkan hasil investigasi 18 perwira Mabes Polri yang dibentuk khusus oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Untuk itu, kasus enam perusahaan yang di-SP3 berpeluang untuk dibuka kembali," tegas Zulkarnain. Selain temuan enam kasus perusahaan yang berpeluang dibuka kembali, lanjut Kapolda, tim Mabes Polri menemukan penyidik menetapkan tersangka terhadap perusahaan hanya berdasarkan data hotspot atau titik panas tanpa bukti penyelidikan. "Atas dasar itu, seharusnya perusahaan yang menggugat kami. Namun, mereka (tersangka perusahaan) percaya dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian," ungkap Zulkarnain.

Harus transparan
Dalam menanggapi pernyataan Kapolda Riau, Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan mengatakan kasus SP3 Karhutla yang terjadi pada 2015 dan mendapat perhatian banyak pihak termasuk Presiden Joko Widodo itu harus dituntaskan secara transparan. "Kami berharap Polda Riau secara transparan membuka dokumen-dokumen penghentian atas nama PT SRL. Selain itu, kami berharap hakim yang menyidangkan perkara ini bisa objektif dan bisa mengambil putusan bijak memenangkan keadilan untuk rakyat," ujar Riko.

Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dijadwalkan Senin (14/11) sekitar pukul 09.00 WIB. Riko menjelaskan, dalam menghadapi persidangan itu, Walhi Riau akan diwakili 13 kuasa hukum. "Kuasa hukum sudah mempersiapkan alat bukti guna memperkuat dalil yang akan disampaikan dalam praperadilan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Riko, pihaknya dan Jika lahari tengah menyiapkan bukti-bukti lapangan yang telah dikumpulkan. "Kami mengapresiasi langkah Kapolda Riau yang baru ini untuk memperbaiki citra kepolisian dan mengakui banyak menemukan kejanggalan dalam penerbitan SP3," pungkasnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya