Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
POLEMIK dalam pembahasan Undang-Undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang hingga kini terus bergulir dan melibatkan pihak-pihak terkait di bidang farmasi bisa diselesaikan segera. Pasalnya dari 95% bahan baku obat impor yang masih dipersoalkan kehalalannya, ternyata bisa diselesaikan dengan pemetaan (mapping). Menurut Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim, proses pemetaan itu sebenarnya sudah berjalan beberapa waktu belakangan.
Namun, saat muncul perdebatan mengenai UU JPH, sontak perusahaan farmasi urung bekerja sama. "Sudah ada beberapa, ada lima atau berapa perusahaan, bahkan ada perusahaan farmasi besar. Tapi ya karena polemik itu jadinya banyak yang mundur, padahal sudahlah seharusnya fokus saja," ujarnya, Jumat (4/11). Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa titik kritis soal UU JPH yang harus terlaksana pada 2019. Terlebih, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama masih menyiapkan struktur keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Masalah lain, diungkapkan Direktur Eksekutif GP Farmasi Indonesia Dorodjatun Sanusi, bahwa untuk obat yang masuk kategori produk yang menurut Pasal 1 UU JPH wajib besertifikat halal, pada kenyataannya sekitar 95%-96% bahan bakunya diimpor dan tidak terjamin kehalalannya, (Media Indonesia, 2/11) Terkait dengan itu, lanjut Lukmanul, tujuan pemetaan ialah untuk mengetahui seberapa besar kandungan unsur haram di dalam produk tertentu. Dengan begitu, bisa ditentukan apakah bahan yang haram itu masih bisa digantikan alternatif atau tidak.
Apabila bahan baku obat yang mengandung unsur haram tidak bisa dicarikan alternatifnya, sesuai fatwa MUI bisa igunakan. "Setelah dipetakan, kategorinya ada yang no risk, low risk, atau high risk. Misalnya kalau obat itu high risk, berarti unsur haramnya sedikit, kita carikan alternatifnya," tukas dia. Untuk itu, pada masa transisi pelaksanaan UU JPH saat ini, tegasnya, MUI akan terus berupaya melakukan pendekatan dengan perusahaan farmasi agar proses pemetaan berjalan sebagaimana mestinya.
Badan penyelenggara
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong meminta pemerintah dapat menyegerakan pembentukan BPJPH. Selain itu, rancangan peraturan pemerintah soal impelementasi UU JPH juga perlu dibuat secepatnya. "Di dalam PP itu kan nanti dijelaskan tupoksinya BPJPH sehingga masalah produk yang belum halal dan tidak ada alternatifnya bisa dicarikan solusi," tutur Ali.
Dia menambahkan lembaga yang berhak menentukan kehalalan suatu produk ialah MUI. Namun, untuk urusan sertifikasi akan dibantu pihak terkait seperti Badan POM atau nantinya dialihkan kepada BPJPH. "Sampai sekarang kita memang perlu waktu untuk duduk bersama membahas masalah ini. DPR akan terus mendorong agar ketika UU JPH diimplementasikan, tidak ada lagi yang diperdebatkan," pungkasnya. (H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved