JIKA ada pihak yang mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan tidak perlu, pihak tersebut telah bersikap diskriminatif terhadap warga negara Indonesia. Hal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Demikian disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufiqulhadi dalam menanggapi sejumlah penolakan terhadap RUU Pertembakauan. Terakhir, penolakan muncul dari Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo sebagaimana diberitakan sebuah koran nasional. Untung menilai RUU itu tidak ada kaitannya dengan kesejahteraan petani tembakau lokal dan lebih banyak membahas soal impor tembakau.
Untung berharap Kementerian Hukum dan HAM tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Berseberangan dengan Untung, menurut Taufiq, RUU Pertembakauan dimaksudkan untuk melindungi petani tembakau. Mereka ada dari hulu hingga hilir pada industri yang terkait dengan tembakau. Jumlah mereka tidak kurang dari 20 juta jiwa. "Mereka semua ialah anak negeri yang mengharapkan perlindungan negara demi mendapatkan hak hidup di negeri ini," tutur Taufiq di Kompleks DPR, Selasa (15/9).
Ia menjelaskan saat ini harga tembakau petani hancur di pasaran, sebab tidak ada pihak yang sungguh-sungguh membela petani. Aturan-aturan yang merujuk ke konvensi internasional menetapkan standar tar dan nikotin yang tidak bisa dipenuhi petani. Alhasil, besaran tembakau yang diimpor perusahaan-perusahaan rokok mencapai 60%. "Sementara itu, kita mengampanyekan antirokok, di sisi lain kita mengimpor tembakau," gugat Taufiq. Politikus Partai NasDem itu mengaku sepakat dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat. "Namun demikian, upaya itu tidak boleh mengorbankan anggota masyarakat yang lain, dalam hal ini petani tembakau."