Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SEBAGAI asosiasi penyelenggara umrah dan haji di Tanah Air, Himpuh), mengimbau pemerintah khususnya Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR dapat memperbaiki sistem kuota haji. Sehingga penggunaan kuota dapat lebih optimal di tengah antrean haji yang panjang dan lama.
"Kami berharap pemerintah dan DPR dapat memberi payung hukum yang jelas dalam penggunaan kuota sehingga kuota kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat meningkat dari kuota yang tersedia," kata Ketua Umum Himpuh H Baluki Ahmad didampingi Sekjen Himpuh Muharom Ahmad pada konferensi pers menyambut Musyawarah Besar (Mubes) Himpuh di Jakarta, Kamis (20/10).
Dijelaskan, dengan adanya payung hukum akan menjadi pegangan bagi kalangan PIHK mendapat perlindungan dan pembinaan lebih baik oleh pemerintah dalam melayani jemaah umrah dan haji. "Saat ini tengah dibahas DPR dan Pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang Ibadah Haji dan Umrah. Nah, kami berharap masukan yang telah kami berikan dapat tertampung dalam regulasi UU tersebut," ungkap Baluki.
Menurut dia, dalam pembahasan revisi UU Haji dan Umrah pihaknya telah mengusulkan kuota haji sebanyak 11% dari kuota nasional haji reguler yang berjumlah 211 ribu. Namun, hanya mendapat kuota maksimal 8% atau sekitar 17 ribu porsi. "Jadi walau kami minta ditingkatkan kalangan PIHK kembali mendapat jatah kuota normal 17 Ribu porsi kalau sekarang menjadi 13 ribu dipotong 20% karena terkena kebijakan renovasi Masjidil Haram," ungkapnya.
Baluki menambahkan, dalam optimalisasi penggunaan kuota haji dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Pertama, kuota dari undangan Raja Arab Saudi, keluarga Raja, perorangan, dan lembaga dari Kerajaan Arab. Kedua, kuota haji dari sisa kuota negara sahabat dan tetangga dekat Indonesia yang tidak terpakai.
Adapun cara ketiga, kuota haji Indonesia sendiri dapat dioptimalkan dengan sistem batal ganti yang pernah diterapkan sebelumnya, tentunya dengan perbaikan sistem.
Dikatakan Baluki, termasuk dalam pembahasan Badan Penyelenggara Haji, Himpuh memosisikan diri di tengah dan sebagai mitra yang sinergis di antara DPR dan Kemenag. Posisi Himpuh dapat memberikan input dan saran yang mewakili kepentingan masyarakat dan pelaku usaha terkait haji dan umrah.
Ia menambahkan, sistem pengelolaan kuota haji yang lebih baik disertai payung hukum berupa UU yang jelas, sangat diperlukan untuk mengatur distribusi kuota haji antardaeerah yang lebih baik di masa yang akan datang.
Sekarang ini, kata dia, daftar tunggu haji (waiting list) di beberapa daerah cukup lama, bahkan ada yang mencapai 42 tahun di salah satu daerah di Sulawesi Selatan. Sangat dihargai semua pihak, upaya maksimal menambah kuota haji dari Kemenag dan termasuk upaya khusus dari Presiden Joko Widodo. Antara lain dengan melakukan lobi ke Pemerintah Kerajaan Aran Saudi.
"Akan sangat ironis bila terjadi sisa kuota haji yang tidak terpakai di satu pihak, sementara daftar tunggu kuota haji masih sangat banyak. Aehingga sistem pengelolaan kuota haji yang lebih baik disertai payung hukum UU yang jelas mutlak sangat diperlukan," tegasnya.
Di sisi lain, lanjut Baluki, daftar tunggu kuota para PIHK ada yang mencapai 6 tahun lebih. Sebab itu, Himpuh memohon kepada Pemerintah untuk memberikan perpanjangan izin usaha, yang semula 3 tahun, menjadi minimal lima tahun atau lebih, kepada travel PIHK.
Hal ini merupakan konsekuensi dari masa tunggu kuota haji yang relatif lama dan merupakan jaminan kepastian usaha bagi PIHK sebagai penyelenggara haji khusus. Serta kepastian pelayanan kepada calon jemaah haji yang menunggu kuota haji tersebut.
"Himpuh juga berharap agar Pemerintah memangkas dan mempermudah proses birokrasi perpanjangan izin usaha PIHK karena ada yang memakan waktu 6 bulan proses itu" ungkap Baluki. Terkait Musyawarah Besar ketiga Himpuh dan pameran haji dan umrah di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 21-24 Oktober 2016, Himpuh akan memberikan edukasi kepada masyarakat luas dalam memilih travel haji dan umrah secara cerdas dan cermat.
Selain itu, Mubes ini akan memilih Ketua Umum Himpuh periode 4 tahun ke depan. Serta membahas program besar himpuh dalam menyongsong era e-commerce dalam haji, umrah, dan halal tour.Bersamaan dengan Mubes, digelar pula Himpuh Travel Mart ke 6 di Makassar. Travel Mart ini menjadi ajang pameran travel umrah, haji, dan halal tour yang menarik untuk dikunjungi masyarakat di Makassar. Pameran ini bermanfaat agar masyarakat dapat teredukasi dari memilih travel yang tidak tepat yang berbasis skema fonzi, skema piramida, dan MLM.
"Perlu diketahui, di 2015 ada sekitar 11.000 jemaah umrah yang gagal berangkat. Calon jemaah umrah perlu mengetahui hak konsumen, standar pelayanan minimum dari travel, dan perlunya asuransi umrah agar jemaah maupun travel umrah dapat terhindar dari risiko biaya karena sakit atau kerugian lainnya," pungkasnya.
Dijadwalkan Mubes Himpuh akan dibuka Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil dan Himpuh Travel Mart akan dibuka Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved