Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
TUJUAN pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 ialah mencerdaskan bangsa. Pertanyaan besar yang segera menyusul ialah siapa yang berperan besar mencerdaskannya dan bagaimana caranya.
Dalam berbagai kesempatan pembelajaran tampak bahwa gurulah yang memiliki peran besar dan strategis dalam proses pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa.
Dapat dipastikan jika kualitas guru rendah, mutu pendidikan akan mengikutinya, demikian sebaliknya. Jadi, wajar saja di negara bangsa yang tingkat pendidikannya sudah maju, guru mendapatkan tempat terhormat.
Di Indonesia setidaknya ada beberapa masalah pokok yang berkaitan dengan guru yang seharusnya sudah diposisikan menjadi ujung tombak pelaksanaan pendidikan. Beberapa di antaranya ialah rekrutmen guru, distribusi guru yang tidak merata, pengembangan karier guru, status guru dan kesejahteraannya, hingga politisasi guru.
Persoalan yang terjadi pada rekrutmen guru lebih mengarah dari image lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Dari sekitar 417 LPTK di Indonesia, hanya beberapa yang sudah menjadi sasaran atau pilihan utama bagi para siswa terbaik. Keberadaan LPTK kalah pamor dengan pendidikan tinggi lainnya.
LPTK yang merupakan perguruan tinggi yang berwenang mendidik calon guru dan guru profesional harus ditingkatkan kualitasnya. Perangkat untuk mencapai tujuan tersebut sebenarnya sudah ada karena profesi guru saat ini sedikit demi sedikit sudah mendapat tempat di hati masyarakat.
Ada beberapa aspek yang mengatrol posisi guru menjadi populer, yakni kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan yang lebih tinggi serta program sertifikasi yang berujung pada tingkat kesejahteraan.
Kendati demikian, hal tersebut juga harus diimbangi komitmen pemerintah (daerah) dalam merekrut guru. Tidak sedikit seleksi calon guru dilakukan tanpa memedulikan sesuai dengan kebutuhan.
Belum ada kebijakan dan mekanisme yang menggambarkan dengan jelas tahapan karier guru. Guru berstatus pegawai negeri sipil memperoleh ruang yang lebih besar untuk mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan. Hal itu berbanding terbalik dengan guru honorer atau guru swasta.
Problem struktural tersebut harus segera dibenahi. Belum lagi, masalah distribusi guru yang tidak merata akibat otonomi daerah. Karena itu, dalam sebuah kesempatan pertemuan nasional di hadapan pelaku pendidikan, Wapres Jusuf Kalla melontarkan gagasan agar pendidikan guru dilakukan secara lebih ketat dan pendistribusiannya sentralistis secara nasional. Alasannya, selain untuk meningkatkan kompetensi, itu bertujuan memudahkan distribusi ke daerah-daerah yang kekurangan guru.
Tuntutan zaman yang semakin kompleks dan modern yang dihadapi anak bangsa saat ini memang harus diimbangi profesionalisme guru. Tidak bisa ditawar lagi bahwa siswa Indonesia harus siap menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta budaya yang mengalami perubahan sosial di masyarakat.
Upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru tersebut sudah ada, bahkan dilaksanakan secara serius. Hal yang dilakukan misal melalui pelatihan-pelatihan, workshop, dan bimbingan teknis (bintek).
Untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, seluruh guru wajib mengikuti ujian kompetensi guru (UKG) yang diselenggarakan Kemendikbud. Tujuan UKG tersebut memetakan kualitas guru dan nantinya bisa dijadikan bahan pengambilan kebijakan untuk keperluan karier kenaikan pangkat, promosi jabatan, dan lainnya.
Di samping itu, guru didorong mengikuti uji kompetensi profesional dan dievaluasi bagaimana tingkatkan keterampilan guru dalam menyampaikan materi bidang mata pelajaran. Karena itu, kompetensi guru menjadikan syarat wajib untuk mencetak generasi bangsa yang cerdas, berakhlak baik, dan memiliki skill.
Dengan adanya bekal kompetensi dan skill, dipastikan nantinya guru-guru Indonesia memiliki daya inovasi dalam proses belajar-mengajar. Model pembelajaran profesional sudah saatnya diubah dengan metode pembelajaran scientific atau pendekatan ilmiah-riset.
Serangkaian penilaian autentik pada sosok guru tersebut akan berdampak langsung pada siswa karena mereka akan dapat dengan mudah menerima pengetahuan (knowledge), sikap (affective), keterampilan (skill), dan kemampuannya (ability).
Penilaian autentik yang dimaksud merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai masukan (input), proses, hingga keluaran (output) pembelajaran.
Sekolah-sekolah di Tanah Air sudah saatnya diisi guru-guru yang bersemangat dalam mengajar yang dilengkapi kompetensi memadai sehingga siswa-siswa Indonesia akan termotivasi dan senang dalam proses belajar.
Sertifikasi
Tekad pemerintah untuk mengatrol kompetensi dan kesejahteraan guru (termasuk dosen) diwujudkan dalam program sertifikasi dan tunjangan profesi. Program yang sudah berjalan sejak 2008 tersebut saat ini mulai diperketat agar tujuan utama dari program tersebut tepat sasaran.
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mulai tahun ini pihaknya menaikkan nilai kelulusan uji sertifikasi guru.
"Tahun sebelumnya hanya 42. Tapi tahun ini kami tingkatkan menjadi 80 karena berdasarkan laporan Bank Dunia, tidak ada perbedaan antara guru yang sudah besertifikasi dan tidak besertifikasi," ujar Sumarna.
Mekanismenya pun diubah. Sebelumnya, dalam uji sertifikasi jika dinyatakan tidak lulus, yang bersangkutan tidak bisa mengikuti ujian ulang atau ikut pelatihan guru dari awal.
Mulai tahun ini, jika dinyatakan tidak lulus sertifikasi, guru mendapatkan kesempatan untuk ikut ujian ulang sebanyak empat kali. "Kami sudah sosialisasikan sejak beberapa bulan yang lalu. Jadi, kami harapkan tidak ada gejolak," ujar Sumarna.
Untuk mendukung perubahan dari pelaksanaan program tersebut, Ditjen GTK tengah mengadakan perangkat pendukungnya, termasuk mengadakan MoU dengan lembaga penguji sertifikasi. (H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved