Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENILAIAN penganugerahan Adipura akan lebih kompleks. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan aspek yang dinilai tidak hanya mengenai lingkungan, tetapi juga ekonomi, sosial, dan pemberdayaan masyarakat yang menekankan tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta dapat mengintegrasikan aspek pembangunan berkelanjutan.
Hal itu dia tegaskan dalam rapat koordinasi Rebranding Strategy Program Adipura di Kementerian LHK, Jakarta, kemarin. Rapat itu juga dihadiri para wali kota, bupati, dan dewan penilai Adipura.
“Konsep rebranding dilihat dari beberapa hal, tidak hanya nilai administratif secara fungsional dan urban area, tapi juga cakupan good enviromental governance keseluruhan,” ujar Siti. Dia menjelaskan rebranding akan mencakup fungsi lingkungan yang lebih luas.
Menurutnya, walau terkesan kompleks, kriteria dan indikator pada program Adipura hampir sama dengan sebelumnya, yakni pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau oleh pemerintah daerah serta partisipasi aktif masyarakat.
Hanya, ada penambahan beberapa indikator, di antaranya penilaian terkait dengan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta pengelolaan pertambangan berwawasan lingkungan. “Penilaian yang lebih ketat akan melahirkan kota dengan kualitas lingkungan terbaik,” ujar Siti.
Dengan demikian, akan lahir kota sehat dalam arti menyeluruh, kondusif, dan menarik dalam arti mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, yakni trade, tourism, dan investment (TTI) berbasis pengelolaan lingkungan hidup.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Sampah R Sudirman mengatakan good environmental governance akan berperan strategis dalam mendorong pencapaian target pengurangan dan penanganan sampah nasional. Program Adipura juga diharapkan menjadi instrumen pendorong tercapainya target pengurangan 20% sampah nasional pada 2019 dalam rangka mewujudkan Indonesia bersih sampah sebagai penerapan amanah UU No 18/2008 tentang Bersih Sampah 2020. (Ind/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved