Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH diimbau secara terus-menerus dan intensif menyampaikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan aturan serta berbagai kondisi faktual soal penyelenggaraan ibadah haji pada setiap tahun. Hal itu penting dilakukan untuk menghindari praktik kecurangan penyelenggaraan haji akibat panjangnya daftar antrean calon jemaah.
Imbauan itu dikemukakan Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi, dalam acara Silaturahim Calon Jemaah Haji, Patuna Travel Haji dan Umrah, di Balai Sudirman, Jakarta, kemarin. Daftar antrean calon jemaah haji yang kian panjang kerap membuat masyarakat tidak sabar menunggu. Tidak jarang, hal tersebut dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyeret calon jemaah ke praktik kecurangan dalam hal administrasi.
Karena itu, pendampingan dan sosialisasi kepada calon jemaah sangat perlu dilakukan secara intensif. Syam menambahkan, apa pun alasannya, kuota haji selalu terbatas meskipun pemerintah Arab Saudi telah memperluas tempat ibadah. Alasan lainnya, tidak semua lokasi dapat diperluas.
Syam menambahkan salah satu yang dapat dilakukan untuk memenuhi keinginan berhaji calon jemaah ialah dengan berumrah.
Umrah secara administrasi dapat lebih cepat dilakukan. Patuna Travel, ucapnya, melakukan hal tersebut dengan memberikan undian pemberangkatan umrah gratis bagi calon jemaah yang telah terdaftar. “Sedikitnya 52 orang akan melaksanakan umrah gratis pada tahun ini.”
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama, Ahda Barori, menjelaskan berbagai upaya terus dilakukan pemerintah guna melancarkan proses pemberangkatan haji bagi warganya.
Untuk mengatasi kepadatan daftar tunggu, salah satu yang dilakukan ialah dengan pemberlakuan aturan batas umur pendaftar dan pelarangan mendaftar kembali bagi yang sudah menjalani ibadah haji. “Mereka baru bisa mendaftar kembali setelah 10 tahun dari keberangkatan terakhir,” ujarnya.
Ahda sepakat pengetatan pengawasan dan aturan lain terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji juga perlu dilakukan guna mencegah kembali terjadinya berbagai pelanggaran yang kerap merugikan calon jemaah. (Pro/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved