Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENGELOLAAN lembaga konservasi (LK) di Indonesia selama ini dinilai belum memiliki semangat untuk pelestarian satwa liar. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dari 71 izin LK di Indonesia, mayoritas dianggap belum layak untuk menjalankan konservasi eksitu (di luar kawasan).
Pakar ekologi satwa liar Sunarto menyayangkan hal itu. Padahal, LK seharusnya dapat menjadi kantong dan penopang satwa liar di alam. “Selama ini, LK seperti kebun binatang hanya berkepentingan bisnis dan edukasi saja, kepentingan untuk breeding (perkembangbiakan) kurang diperhatikan,” ucap Sunarto kepada Media Indonesia, kemarin.
Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian LHK Bambang Dahono Adji secara terpisah menyatakan akan memperbaiki pengelolaan LK. Menurutnya, Pemerintah akan mengeluarkan pedoman penetapan standar sarana dan prasarana LK. (Ric/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved