Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Payung Hukum Raih S-1 dalam 3,5 Tahun

MI
17/10/2016 08:22
Payung Hukum Raih S-1 dalam 3,5 Tahun
(MI/Susanto)

DENGAN menempuh studi selama 3,5 tahun, kini mahasiswa dapat menuntaskan kuliah akademiknya serta mengantongi ijazah S-1.Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Kopertis Wilayah III Putut Pujogiri, di sela-sela peluncuran Statuta Universitas Tarumanagara (Untar), di kampus Untar Jakarta, pekan lalu.

Putut mencatat telah banyak perguruan tinggi yang meluluskan mahasiswanya menuntaskan kuliah 3,5 tahun. Namun, saat itu belum ada payung hukum yang menaunginya. Namun, lanjut dia, sekarang sudah ada payung hukum melalui Permen Ristek-Dikti No 44/2015 tentang Standar Pendidikan Tinggi yang mengatur lamanya pendidikan.

“Dengan Peraturan Menteri atau Permen tersebut, gelar S-1 bisa diselesaikan dalam 3,5 tahun. Namun, harus memenuhi syarat tertentu,” ungkap Putut.

Seorang mahasiswa, lanjut Putut, harus menggunakan semester antara selama 16 minggu di luar semester ganjil dan genap. Selain itu, mahasiswa harus menyelesaikan 24 SKS. (Bay.H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik