Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembentukan badan penyelenggara haji di luar Kementerian Agama (Kemenag). Dengan demikian, Kemenag bisa fokus pada tugas sebagai regulator.
Usulan pembentukan badan penyelenggara haji itu akan diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang akan dibahas panitia kerja (panja) DPR.
“Jadi, ada badan khusus yang mengurus penyelenggaraan haji sebagai operator. Kemenag bertindak sebagai regulator,” ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa seusai rapat kerja bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag di DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut Ledia, selama ini Kemenag bertindak sebagai operator sekaligus regulator dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal tersebut membuat beban Kemenag menjadi berat sehingga ada tugas pokok lain yang terabaikan.
Ia mencontohkan kasus WNI yang berangkat haji dari Filipina dengan paspor palsu yang luput dari perhatian Kemenag. “Karena energi Kemenag tersedot untuk urusan haji, ada luput pengawasan.”
Menurutnya, apabila penyelenggaraan haji diurus badan tersendiri, Kemenag dapat fokus pada tugas pokok lain seperti mengupayakan penambahan kuota haji Indonesia. “Harusnya sejak awal sudah bisa melakukan lobi ke Arab Saudi untuk kuota, itu kewenangan Kemenag sebagai regulator.”
Menurutnya, hampir seluruh fraksi menyetujui rencana pembentukan badan penyelenggara haji tersebut. Secara terpisah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil menyatakan usulan pembentukan badan haji itu masih dibahas dalam forum panja sehingga dia enggan berkomentar lebih jauh. (Ind/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved