Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kasus SP3 Karhutla Riau masih Gelap

MI
04/10/2016 07:25
Kasus SP3 Karhutla Riau masih Gelap
(Dok. Kementerian LHK)

SEJUMLAH organisasi nonpemerintah mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan kepolisian melakukan gelar perkara khusus terkait dengan penghentian penyidikan 15 perusahaan yang diduga melakukan kejahatan pembakaran hutan dan lahan pada 2015.

“Ini penting dilakukan sebab Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri tidak punya keberanian menganulir SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) yang dikeluarkan Polda Riau,” ujar Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Woro Supartinah dalam temu media di Sekretariat Kontras, Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan Presiden harus segera turun tangan mengingat SP3 itu bertentangan dengan komitmen Presiden yang tegas meme­rintahkan penegakan hukum terhadap pembakar hutan dan lahan. Selain itu, gelar perkara khusus kasus tersebut telah memenuhi syarat, yaitu telah menjadi perhatian publik luas dan berdampak massal.

Dalam proses hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau, tercatat penyidikan terhadap 15 korporasi telah dihentikan, yakni PT Parawira Group, KUD Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelalawan (ditangani Polres Pelalawan), PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, dan PT Pan United, PT Alam Sari Lestari, PT Siak Timber Raya, PT Hutani Sola Lestari, PT Riau Jaya Utama, PT Sumatera Riang Lestari, PT Rimba Lazuardi (Ditreskrimsus), PT Suntara Gajapati (Polres Dumai), PT Dexter Perkasa Industri, dan PT Ruas Utama Jaya (Polres Rokan Hilir).

Penyidikan atas belasan perusahaan itu dihentikan karena tidak cukup bukti. Kepolisian menyebutkan data awal kebakaran ada di kawas­an perusahaan, tapi penyidik­an lanjutan menyebutkan izin perusahaan sudah habis.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebut praktik pemberian SP3 sering kali tidak dapat dipertanggungjawabkan dan kontroversial. Dia menyebut penghentiannya sering kali diam-diam dan tertutup, dengan dasar pertimbangannya tidak kuat. Ahli yang dilibatkan juga yang mendukung upaya penghentian, dan dokumen terkaitnya sulit diakses. (Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya