Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Kenaikan Pajak Buku Mesti Dikaji Ulang

(Bay/H-2)
04/9/2015 00:00
Kenaikan Pajak Buku Mesti Dikaji Ulang
(ANTARA FOTO/Lucky R.)
RENCANA pemerintah menaikkan pajak buku harus dikaji ulang. Itu kontraproduktif dengan upaya mendorong minat baca yang digalakkan pemerintah. "Ini tidak produktif, bahkan kontroversial, pemerintah menaikkan pajak buku hingga 10%. Pemerintah mesti mencabut rencana penaikan pajak buku," ujar anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP Asdy Narang, di Jakarta, kemarin. Sebelumnya, Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) DKI Jakarta Afrizal Sinaro mempertanyakan rencana pemerintah, melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPn) buku di luar buku pendidikan, buku agama, dan kitab suci sekitar 10% mulai bulan ini.

Rencana penaikan pajak buku itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 123/2013. Asdy menyatakan pajak buku belum naik saja, jumlah terbitan buku di Indonesia masih kalah dari negara lain. Jika penaikan pajak buku diterapkan, bisa berpengaruh pada harga jual buku. "Pemerintah harus berpihak, yakni tidak menaikkan pajak buku sekaligus memacu penerbit buku untuk menerbitkan buku yang meningkatkan minat baca."

Di sela wisuda Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kemarin, pengamat pendidikan Prof Djaali juga mendorong ada keberpihakan pemerintah atas industri-industri kecil seperti industri penerbit buku. "Ini memprihatinkan karena industri-industri besar diberi insentif atas pajak-nya, kenapa industri yang menggerak-kan minat baca masyarakat dinaikkan pajaknya? Ini harus dikaji ulang," ungkap Djaali yang juga Rektor UNJ.

Saat menyikapi hal itu, Kabid Kurikulum dan Perbukuan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud Nanik Suwaryani menjelaskan tugas Puskurbuk hanya memberikan rekomendasi kepada Kemenkeu untuk memberi pembebasan PPn pada buku-buku pendidikan. "Kalau soal persentase jumlah kenaikan pajak yang ditetapkan, bisa ditanyakan ke Kemenkeu," tukas dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya