PARA juru foto yang mengejar mobil yang ditumpangi Putri Diana dan Dodi al-Fayed sebelum terjadi kecelakaan di Paris bisa meneruskan pekerjaan dengan aman.
Pengadilan Prancis membatalkan tuntutan terhadap sembilan juru foto yang oleh publik dituduh menyebabkan kecelakaan maut itu.
Pengadilan menilai penyebab kecelakaan ialah sopir yang membawa Putri Diana dan Al-Fayed karena mengemudi dalam keadaan mabuk.
Dari pemeriksaan laboratorium beberapa saat setelah kecelakaan, kandungan alkohol dalam jumlah di atas ambang toleransi untuk bisa mengemudikan kendaraan ditemukan dalam darah sang sopir.
Pengemudi juga dinyatakan memacu kendaraan terlalu cepat, melebihi batas kecepatan yang diizinkan.
Dua hakim yang memeriksa tuduhan itu, Herve Stephan dan Marie-Christine Devidal, menyatakan tidak ada alasan kuat untuk menuduh sembilan juru foto dan pengendara sepeda motor yang membonceng wartawan itu melakukan pembunuhan atau tidak memberi pertolongan saat menyaksikan kecelakaan.
Keputusan hakim sejalan dengan rekomendasi Kantor Kejaksaan Paris.
Meskipun begitu, hakim mengecam tingkah laku para paparazi.
Pernyataan hakim juga menyebutkan bahwa para juru foto itu dikritik secara luas karena mengejar Putri Diana dan tega mengambil foto saat terjadi kecelakaan.
Orang yang paling disalahkan dalam kecelakaan itu ialah Henri Paul, sang pengemudi.
Kedua hakim mengatakan Paul saat itu dalam keadaan mabuk dan berada di bawah pengaruh obat antistres yang sangat tidak cocok bila diminum bersamaan dengan alkohol.