MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa mendeklarasikan pembentukan Forum Keserasian Sosial di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/8). Forum itu memberi basis legal terhadap posisi pendamping yang direkrut untuk mengelola potensi konflik sosial di tingkat desa sejak 2006.
Hal itu diharapkan dapat meningkatkan daya tawar mereka dalam proses pengambilan keputusan.
"Dalam Undang-Undang Nomor 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial disebutkan bahwa ketika ada konflik sosial, harus diatas oleh pranata sosial dan pranata adat dengan mengedepankan kearifan lokal," ujar Khofifah.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengidentifikasi 143 kabupaten/kota di Indonesia yang rawan mengalami konflik sosial. Dari jumlah itu, pemerintah baru mengintervensi 131 kabupaten/kota dengan menggandeng pendamping masyarakat yang tersebar di 3.505 desa untuk menggalakkan keserasian sosial. Pemerintah menargetkan bisa mengintervensi hingga 5.505 desa pada 2019 mendatang.
"Sesungguhnya dalam bangsa ini, potensial konflik sangat mungkin muncul kapan saja dan di mana saja. Harmoni sosial yang sudah terjalin bisa tiba-tiba disharmoni karena adanya penggusuran, seperti di Kampung Pulo (Jakarta)."
Keberadaan para pendamping sangat strategis guna mencegah terjadinya konflik. Pasalnya, ia menilai perubahan proses administrasi di tingkat desa menyebabkan tereduksinya pranata adat dan sosial yang telah ada sebelumnya. Begitu pula dengan pranata adat yang semestinya menjadi sumber kearifan lokal.
Menurut dia, penguatan posisi pendamping diharapkan mendukung upaya revitalisasi pranata sosial maupun adat, dan membangun kembali kearifan lokal di tengah masyarakat yang dinilai semakin individualis. "Pendamping adalah bagian dari penguatan bingkai NKRI. Jangan berkecil hati sebagai pendamping sosial dan lupakan harga honor Anda. Apalagi ketika dibandingkan dengan UMR, tidak ada apa-apanya (dengan tugas Anda)." Kucuran dana Dirjen Perlindungan dan Jaminan So sial Andi Z A Dulung menambahkan pemerintah mengucurkan Rp109 juta per desa melalui transfer ke rekening Forum Keserasian Sosial. Dana itu untuk memfasilitasi kebutuhan warga dalam memperkuat harmoni antarwarga dan menciptakan desa inklusif.
Ia mengemukakan harmoni yang ter cipta sangat penting untuk menanggulangi gerakan radikalisme dan terorisme.
"Bentuknya bisa macam-macam. Ada yang membuat lapangan sepak bola atau membuat masjid, atau membuat tugu perdamaian saja atau jalan setapak. Tapi tidak selalu harus dalam bentuk fisik, bergantung pada usulan warga."
Tahun ini, Kemensos menganggarkan dana tersebut ke sekitar 500 desa. Diharapkan pada 2019, sebanyak 5.555 desa telah mendapatkan bantuan itu. Pemanfaatan dana baru bisa dilaksanakan jika proposal warga terkait dengan upaya keserasian sosial diterima.
Karena itu, para pendamping dibekali keterampilan teknis menyusun dan memverifi kasi proposal.
"Bantuan ini harus menjadi komitmen bersama di antara anggota tim pelaksana untuk memanfaatkannya sesuai SOP. Yang lalu, banyak bantuan yang kembali karena namanya salah sehingga menjadi temuan BPK," jelasnya. (H-1)