Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Komnas PA Kawal Kasus Sony

Melati Yuniasari Fauziyah
24/9/2016 10:35
Komnas PA Kawal Kasus Sony
(Antara/Prasetia Fauzani)

KELUARGA korban didam­pingi Komnas Perlindungan Anak kembali menggugat keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membatalkan putusan PN Kabupaten Kediri yang memvonis Sony Sandra 10 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di Kediri.

Sekjen Komnas Perlindungan Anak Dhanang Sasongko mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyurati Komisi Yudisial terkait dengan adanya dugaan praktik penyogokan di Peng­adilan Tinggi Surabaya dalam kasus Sony Sandra. “Kalau dilihat dari hasil putusan, sudah terbukti bersifat material, artinya tidak terbantahkan. Namun, kenapa dinihilkan?” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Dhanang, atas keinginan aliansi dan keluarga korban, pihaknya akan mengawal kasus itu melalui upaya kasasi di Mahkamah Agung sekaligus membuat surat rekomendasi resmi untuk permohonan kepada MA. Menurut rencana, surat tersebut akan dilayangkan pada Senin (26/9). Selain, mendorong rekomendasi ke MA terkait dengan kasasi, surat kepada Kemenkum dan HAM dan pengawasan terhadap hakim di tingkat pengadilan tinggi pun akan dilakukan. Ia menilai negara perlu turun tangan dalam menangani kasus itu.

“Surat akan dikirimkan juga ke Komisi III dan VIII DPR RI, agar kasus ini dilihat dan menjadi perhatian nasional. Perlu juga menyurati Presiden karena Perpu No 1/2016 mencakup kasus ini,” ungkapnya. Dhanang pun meminta agar pemerintah mempertegas supremasi hukum sehingga hukum ditegakkan secara adil kepada siapa pun.

Kasus pembebasan dari hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual pada anak itu cukup heboh dan menjadi pembicaraan masyarakat di Jawa Timur. Pasalnya, pelaku yang merupakan seorang pengusaha sukses di Kediri itu divonis bebas, padahal dalam persidangan di PN Kota Kediri terbukti melakukan pemerkosaan terhadap puluhan anak.

Jual-beli kasus
Ketua Aliansi LSM Kediri Raya Jeannie M M Latumahina menilai putusan hukum yang dinihilkan tersebut telah melukai kemanusiaan, keadilan, dan HAM. Menurutnya, apabila hukum negara tidak berpihak kepada anak dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, negara akan kehilangan generasi emas.

“Dengan dinihilkannya putusan, hukum dan negara kalah terhadap penjahat kekerasan seksual. Saya i­ngin kasus ini dikawal bersama-sama, jangan sampai negara ini melahirkan anak-anak yang sakit akibat kekerasan seksual kalau tidak dikawal. Negara dan hukum harus melindungi anak-anak,” ungkapnya dalam konferensi pers di Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jakarta Selatan, kemarin.

Jeannie menilai ada dugaan mafia jual-beli kasus di PT Surabaya terkait dengan tidak adilnya hasil putusan atas kasus Sony Sandra. Pasalnya, ia melihat kejanggalan dalam kasus itu. Pada hasil putusan banding PN Kota Kediri ke PT Surabaya, misalnya, status Sony tercatat sebagai tahanan, tapi ia kerap tidak terlihat di dalam LP . (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya