Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Sinergikan Fungsi Regulasi dan Agen Pembangunan

MI
23/9/2016 11:11
Sinergikan Fungsi Regulasi  dan Agen Pembangunan
(Antara/Sigid Kurniawan)

SEPANJANG 2015, Kementerian Perhubung­an (Kemenhub) telah melak­sanakan dua hal utama menyangkut tugas pokok dan fungsinya, yaitu sebagai regulator dan agent of development untuk membangun infrastruktur perhubungan di Indonesia.

Dari sisi fungsi sebagai regulator, sebanyak 257 peraturan, instruksi, dan 64 surat edaran Menteri Perhubungan telah diterbitkan.

Sementara itu, selama 2016, hingga Juli 2016, telah diterbitkan 85 peraturan, 15 instruksi, dan 25 surat edaran Menteri Perhubungan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penguatan aspek regulasi tersebut dimaksudkan agar Kemenhub dapat menjalankan amanah undang-undang di bidang transportasi secara lebih baik, lebih menyeluruh, dan sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Terutama dalam kaitannya dengan peningkatan keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi.

Untuk itu, penguatan fungsi regulator di bidang transportasi juga disertai pula dengan peningkatan pengawasan dan penegakan peraturan secara konsisten.

Dari sisi fungsi pembangunan, Kemenhub telah menuntaskan pembangunan sarana dan prasarana transportasi sesuai dengan program dan rencana strategis yang telah digariskan.

Pembangunan infrastruktur transportasi tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada visi besar Nawa Cita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.

Sejalan dengan visi tersebut, pembangunan infrastruktur transportasi tidak lagi terkonsentrasi di Pulau Jawa, tapi mengedepankan pembangunan daerah di luar Jawa terutama kawasan terdepan, terluar, terdalam, terisolasi, dan kawasan rawan berncana.

Dengan demikian, akan terwujud pemerataan pembangunan dan perkembangan pusat-pusat pertumbuhan perekonomian di berbagai daerah.

Pencapaian internal
Yang tidak kalah menggembirakan, pencapaian di bidang regulasi dan pembangunan tersebut diimbangi dengan pencapaian internal dalam hal reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Sejumlah indikasi bisa dikemukakan, salah satunya predikat wajar tanpa penge­cualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhasil diraih selama tiga tahun berturut-turut. Pencapaian pada 2015 menjadi istimewa karena untuk pertama kalinya akuntansi berbasis akrual ditetapkan. Kemenhub dinilai lebih maju karena dapat melakukan amortisasi aset tidak berwujud serta menindaklanjuti secara tuntas permasalahan-permasalahan yang diungkap dalam pemeriksaan.

Indikasi lainnya ialah kepatuhan dalam penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kemenhub yang melonjak sangat signifikan. Bila pada tahun sebelumnya hanya 18% dari 3.816 pegawai wajib lapor yang mengisi dan menyerahkan LHKPN, pada 2015 meningkat sangat signifikan menjadi 93,68%.

Prestasi tersebut menempatkan Kemenhub pada peringkat pertama dalam kepatuhan pelaporan LHKPN di antara kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten seluruh Indonesia. Atas dasar itu, KPK menetapkan Kemenhub menjadi proyek percontohan untuk penerapan e-LHKPN.

Bukan cuma itu, Kemenhub juga membukukan kontribusi keuangan dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pada 2014, PNBP yang dihasilkan Kemenhub baru sebesar Rp1,99 triliun atau 67,5% dari target sebesar Rp2,94 triliun. Pada 2015, perolehan PNBP meningkat hingga Rp4,21 triliun atau 129,14% dari target Rp3,26 triliun.

Berbagai upaya peningkatan kinerja tersebut tidak lain ditujukan agar Kemenhub secara terus-menerus mampu menjaga dan meningkatkan aspek keselamatan transportasi, meningkatkan kapasitas transportasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan transportasi nasional.

Untuk mewujudkan tiga hal tersebut, Kemenhub menetapkan kebijakan pembangunan sektor perhubungan. Kebijakan pertama, yakni melanjutkan pemberian jaminan serta peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi sesuai dengan amanah UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta melanjutkan peningkatan kapasitas layanan transportasi umum.

Sementara itu, kebijakan kedua, meningkatkan konektivitas transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian serta pengembangan transportasi antarmoda dengan tetap berpegang pada amanah UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Menhub Budi juga menyoroti rencana peningkatan kualitas personel di bidang transportasi baik di pusat, daerah maupun operator melalui pendidikan singkat dan pendidikan berstrata di sekolah-sekolah yang ada di Kemenhub, yaitu Sekolah Tinggi Transportasi Daerah (STTD), Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), dan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI). (Bow/S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik