Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Penyelesaian SP3 akan Transparan

MI
21/9/2016 08:30
Penyelesaian SP3 akan Transparan
(Antara Foto/Rony Muharrman)

PENYELESAIAN kasus penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 15 perusahaan di Riau ditegaskan harus dilakukan dengan transparan. Tim panitia kerja atau panja karhutla yang dibentuk DPR mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap semua unsur terkait keputusan yang dianggap banyak pihak mengandung banyak kejanggalan tersebut.

“Kami mau semua bisa jelas terselesaikan. Semua keterangan yang dibutuhkan akan kami kumpulkan dari semua pihak terkait. Mulai dari DPRD, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Riau, NGO, hingga para ahli,” ungkap Ketua Panja Karhutla Komisi III DPR, Benny K Harman, dalam rapat panja bersama NGO membahas karhutla di Komisi III DPR, kemarin.

Benny mengatakan, kesalahan dalam bentuk tidak terbukanya Kepolisian Daerah Riau dalam memproses kasus perusahaan tersangka kebakaran hutan menjadi hal utama yang harus diatasi. Hal tersebut dikatakannya menyebabkan banyak kejanggalan dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Seluruh mekanisme yang digunakan serta hasil pemantauan di lapangan harus dipaparkan dengan detail untuk menyelesaikan kekisruh-an yang terjadi akibat penerbitan SP3 tersebut.

“Sejak awal sudah janggal. Penetapan tersangka seha-rusnya memiliki dasar hukum dan mekanismenya. Ketika di-SP3 dikatakan karena tidak ditemukan buktinya, kalau tidak ada bukti sejak awal, mengapa ditetapkan jadi tersangka,” tutur Benny.

Pada rapat panja dengan anggota DPRD Riau, kemarin, Benny menemukan beberapa perusahaan yang jadi tersangka ternyata sudah tutup. “Agak aneh karena perusahaan yang sudah ditutup lalu dinyatakan sebagai tersangka,” kata Benny. (Pro/Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik