Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Vonis Bebas Pemerkosa Anak Cederai Keadilan

Puput Mutiara
21/9/2016 08:25
Vonis Bebas Pemerkosa Anak Cederai Keadilan
(Antara Foto/Prasetia Fauzani)

SEJUMLAH pihak termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sangat menyayangkan putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang memvonis bebas Sony Sandra alias Koko, 60, pelaku kejahatan seksual yang telah memperkosa 58 anak di Kediri.

Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA Pribudiarta Nur mengatakan pihaknya akan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) agar bersama-sama memberi perhatian dan pengawalan atas kasus tersebut yang saat ini proses hukumnya memasuki tahap kasasi.

“Kita kawal terus agar kasasinya tidak nol lagi. Karena kalau sampai kasasi juga bisa membebaskan, ini akan menjadi noda dalam penegakan hukum bagi anak korban pemerkosaan,” ujarnya saat menerima Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kediri Raya di Kantor KPPPA, Jakarta, kemarin.

Dijelaskan Pri, jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi atas putusan PT Surabaya pada 3 Agustus lalu. Kasus tersebut naik banding setelah sebelumnya pelaku divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dan PN Kota Kediri divonis 9 tahun penjara.

Ia pun mengaku sangat greget karena pada akhirnya keputusan PT Surabaya malah menihilkan atau memvonis bebas. Terlebih, ada sejumlah aturan yang masih membatasi gerak pemerintah pusat untuk dapat memperjuangkan keadilan hukum atas kasus tersebut, salah satunya karena terbentur Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah.

“Kami punya UU Perlindungan Anak, tetapi kembali lagi pelimpahan kewenang-an dari pusat ke kabupaten/kota jadi tergantung bagaimana pemda menangani ini,” tutur dia.

Pada prinsipnya, Pri menilai penyelesaian hukum terhadap kasus kejahatan seksual belum benar-benar berpihak pada keadilan. Vonis hukuman yang diberikan bukan saja terlalu ringan, melainkan tidak sesuai dengan semangat memperberat hukuman terhadap pedofil.

Namun ke depan, KPPPA akan terus memperjuangkan penyederhanaan pembuktian kasus kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak.

Hal itu sebagaimana tertuang di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini sedang digodok di DPR.

“Kalau sekarang masih pakai aturan hukum normal yang mengharuskan ada dua alat bukti dan satu saksi, nanti seperti UU KDRT dan Trafficking satu saksi saja cukup,” tandasnya.

Sesalkan putusan bebas
Saat dihubungi terpisah, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher juga mengaku sangat menyesalkan keputusan bebas yang diberikan kepada Sony Sandra. Meskipun, pada keputusan banding dari PN Kota Kediri vonisnya bertambah menjadi 13 tahun.

“Ini mencederai rasa keadilan. Ini kejahatan luar biasa, perlu mendapat perhatian kita semua,” tukasnya.

Menurut Koordinator Aliansi LSM Kediri Raya Jeannie Latumahina, putusan tersebut tidak sebanding dengan trauma berat akibat perkosaan yang dialami para korban yang notabene masih anak.

“Kekerasan yang mereka alami bukan sebatas fisik, tetapi lebih dari itu. Mental anak-anak ini juga bisa terganggu,” tegas Jeannie. (Mut/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik