Headline
Putusan MK harus jadi panduan dalam revisi UU Pemilu.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAJELIS Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menggelar sidang fatwa di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, Jalan KH Ahmad Dahlan pada Jumat (7/6). Sidang yang dipimpin Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ruslan Fariadi, membahas masalah murur di Muzdalifah.
Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.
Pemerintah akan menerapkan skema murur ini bagi jemaah risiko tinggi (risti), lansia, disabilitas, jemaah dengan kursi roda, serta para pendampingnya.
Baca juga : Mobilitas Tinggi di Armuzna, Jemaah Haji Sebaiknya Bawa Perbekalan Cukup
Dikutip dari siaran pers Majelis Tarjih Muhammadiyah, disebutkan bahwa kepadatan jemaah haji yang semakin meningkat tiap tahun menjadi problem musiman dalam pelaksanaan ibadah haji. Pada 2024, permasalahan ini kian kompleks karena 21% jemaah haji dari Indonesia terdiri dari kelompok lanjut usia (lansia), rentan sakit, dan difabel. Kepadatan jemaah yang dibarengi dengan sempitnya ruang gerak meningkatkan potensi masalah kesehatan bagi jemaah lansia, rentan sakit, dan difabel.
Salah satu solusi yang diusulkan untuk mengatasi masalah kepadatan adalah skema murur di Muzdalifah. Skema ini dirancang untuk meminimalisir potensi risiko bagi jemaah yang rentan.
Setelah wukuf di Arafah, jemaah akan melakukan murur di Muzdalifah dengan cara melintasi lokasi tersebut tanpa turun dari bus. Mereka tetap berada di dalam bus selama perjalanan ke Muzdalifah, dan kemudian bus akan membawa mereka langsung ke Mina.
Baca juga : 32 Ribu Jemaah Haji Mendaftar Skema Murur
“Rincian skema ini adalah Jemaah haji yang melintasi Muzdalifah setelah tengah malam, meskipun hanya sebentar, telah memenuhi kriteria dan syarat mabit, sehingga mabitnya sah dan tidak terkena dam isa’ah. Pandangan ini didasarkan pada prinsip taysir atau kemudahan.
Dalam kaidah hukum dikatakan bahwa 'jika sesuatu itu dirasakan sulit maka beralih kepada yang mudah,'
"Jika terjadi udzur syar'i, seperti kemacetan atau kondisi darurat yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan mabit, maka murur menjadi rukhshah (keringanan) tanpa membedakan waktu awal atau tengah malam, dan jemaah tidak terkena dam isa’ah. Hal ini berdasarkan kaidah: ‘Apabila hukum asal sulit untuk direalisasikan, maka bisa beralih kepada pengganti’,” jelasnya lagi.
“(Ini) Diperkuat pula dengan kaidah kedaruratan: ‘Keadaan yang perlu penanganan khusus sama dengan kedaruratan’," tandasnya.
Selain membahas murur di Muzdalifah, sidang Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga mengkaji hukum Tanazul ke hotel saat di Mina. (Z-10)
BPKN mendorong Kementerian Agama dan Badan penyelenggara Haji (BPH), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kuota haji dan sistem antrean ibadah haji nasiona
Pada Tahun 1446 H/2025 M ini, ada sebanyak 203.149 jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci. Mereka terbagi ke dalam 502 kelompok terbang (kloter).
Kementerian Agama menyampaikan operasional pemulangan jemaah haji gelombang I ke Tanah Air telah selesai.
SEBANYAK 88 jemaah haji asal Debarkasi Solo (SOC) dirawat di rumah sakit di Arab Saudi, dan 45 jemaah haji lainnya meninggal hingga proses pemulangan haji ke tanah air hingga Rabu (25/6/2025).
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan kepulangan Jemaah haji Indonesia mulai lancar seusai serangan Iran ke pangkalan udara (lanud) militer Amerika Serikat di Qatar.
Hingga hari ini, jemaah Debarkasi Padang yang wafat di tanah suci berjumlah 13 orang, 9 diantaranya jemaah Sumbar dan 4 jemaah Bengkulu. Satu diantaranya wafat di pesawat.
BP Haji tegaskan safari wukuf gratis. Selain itu, pihaknya menemukan indikasi adanya pungutan liar (pungli) terhadap jemaah haji, khususnya lansia, dalam layanan safari wukuf.
Penyelenggaraan ibadah haji harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, profesionalisme, dan pelayanan yang berkualitas.
Jemaah yang berasal dari luar negeri sebanyak 1.506.576 orang, sedangkan dari dalam negeri Saudi: 166.654 orang.
Otoritas Saudi memiliki skema rencana untuk langsung memberangkatkan jemaah ini dari Arafah menuju hotel-hotel tempat mereka tinggal di Mekkah setelah Magrib dengan melintasi di Muzdalifah.
PUNCAK Ibadah Haji 1446 H/2025 M, telah tiba pada Kamis (5/6) hari ini.
Larangan lainnya yang harus diindahkan jemaah di antaranya, jangan iseng mencabut rumput, mematahkan ranting pohon, membunuh nyamuk, dan lainnya, tidak dibolehkan selama berihram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved