Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PROSES pengalihan atau perubahan status kewenangan pengelolaan SMA/SMK hingga saat ini secara nasional masih terus dalam proses. Tidak hanya aset dalam bentuk bangunan atau gedung, tapi juga sumber daya manusianya pun masih dalam proses.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Latif mengatakan Pemprov Sulsel sudah mengusulkan pada Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) mengenai pengalihan status kepegawaian PNS pada SMA/SMK di kabupaten/kota untuk menjadi PNS Pemprov.
"Sambil tetap memverifikasi penyerahan aset karena proses penyerahan personel, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D) sudah ditandatangani," jelasnya. Saat ini sudah dilaksanakan ialah penyerahan personel dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi, baru kemudian pengalihan di BAKN karena semua harus selesai pada 1 Oktober, termasuk penyerahan aset yang terus dilakukan secara bertahap.
Mengenai jumlah PNS yang akan dialihkan status kepegawaiannya, menurut Latif, mencapai 16 ribu PNS dari 24 kabupaten/kota di Sulsel. Jumlah itu tidak termasuk pegawai honorer. "Belum ada kejelasan untuk honorer, yang targetnya selesai 1 Oktober nanti itu yang PNS, dan itu Sulsel jadi yang paling pertama selesai. Kami belum bisa bicara banyak soal nasib honorer," lanjut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Muh Tamzil, kemarin.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo, juga belum berani bicara banyak terkait dengan nasib honorer di tingkat SMA/ SMK saat peralihan terjadi. "Kalau memang regulasi menganggap honorer bisa masuk, kenapa tidak? Tapi kalau tidak, jangan dipaksakan karena yang paling penting adalah integritas para pendidik," tegasnya.
Meski demikian, Irman menegaskan, bahwa pihaknya masih butuh butuh honorer. "Hanya saja, nanti dilihat dulu standar pengajarnya, rasio kebutuhan guru dan berapa jumlah siswa," pungkasnya. (LN/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved