Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Perlindungan Guru Cukup Diatur dalam PP

H-2
16/8/2016 06:20
Perlindungan Guru Cukup Diatur dalam PP
(ANTARA/Umarul Faruq)

DIRJEN Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata menyatakan usulan UU Perlindungan Guru perlu kajian mendalam.

Ia menilai upaya perlindungan guru tidak perlu dalam undang-undang (UU) khusus karena dalam UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen sudah ada pasal yang mengatur perlindungan guru.

"Jika ingin dipertajam, bisa dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) karena dalam UU No 14/2005 pada pasal 39, aturannya sudah jelas," kata Sumarna dalam seminar bertajuk perlindungan Guru, di Jakarta, kemarin.

Dalam pasal 39 tersebut, kata dia, ada tiga perlindungan yang berkaitan dengan hukum, profesi, serta keamanan dan keselamatan kerja.

"Jika ingin lebih rinci, bisa dibuat dalam bentuk PP saja karena membuat UU itu butuh waktu lama. Padahal, tindakan ke-kerasan terhadap guru makin marak," ucapnya.

Sumarna menyayangkan terjadinya kasus kekerasan terhadap Dasrul, guru menggambar di SMK Negeri 2, Makassar, Sulsel, pada pekan lalu.

Dasrul dianiaya orangtua murid.

"Kami ingin buat aturan yang memberi perlindungan terhadap guru secara proporsional sesuai kaidah teori belajar, perkembangan anak, metodologi, dan pedagogik. Tidak ada intimidasi di antara para pihak," ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya telah mengutus Anas M Adam selaku Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Ditjen GTK Kemendikbud mengunjungi guru Dasrul di Makassar, pekan lalu.


Kembalikan ke orangtua

Sekjen Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Lis-tyarti mengatakan tindakan orangtua melaporkan guru ke polisi merupakan tindakan berlebihan.

"Memang tindakan fisik yang dilakukan guru terhadap siswanya sudah bukan zamannya lagi, tetapi tindak-an orangtua yang mengkriminalkan guru juga berlebihan," tegasnya.

Menurut mantan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta itu, jika anak dirasakan sudah tidak bisa dididik oleh guru, lebih baik gunakan mekanisme sesuai peraturan sekolah.

Caranya, kembalikan anak ke orangtuanya, bukan dengan cara menampar, memukul, atau mencubitnya.

"Guru harus memahami UU Perlindungan Anak (UU PA) dan menyadari zaman sudah berubah. Kekerasan dalam bentuk dan tujuan apa pun dalam UU PA masuk pelanggaran pidana. Termasuk memaki, yang masuk kategori kekerasan verbal," ujarnya.

Banyaknya guru yang 'dikriminalkan' orangtua, menurut Retno, bisa terjadi lantaran tidak harmonisnya hubungan sekolah dengan orangtua.

"Sekolah harus mengambil iniasiatif dengan membuat berbagai kegiatan agar orangtua memiliki kedekatan dengan sekolah karena sekolah adalah rumah kedua bagi anak, bukan sekadar tempat penitipan anak."

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh meminta para guru untuk mengedepankan logika saat menghadapi murid yang bandel.

"Dalam situasi marah, kita dikuasai hawa nafsu. Sebagai guru, kita tidak boleh marah saat kondisi marah, tapi marahlah saat kondisi tidak marah," ujar Asrorun di di Jakarta, kemarin. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya