Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Hukum-Hukum Zina

09/7/2015 00:00
 Hukum-Hukum Zina
()
TAFSIR Al-Mishbah kali ini membahas Surah An-Nur ayat 1 hingga 10. Ayat-ayat ini menjelaskan tentang penetapan syariat Allah SWT, hukum-hukum zina, menuduh dan hukumannya, serta hukum li’an antara suami dan istri, dan disyariatkannya hal itu untuk memelihara kehormatan dan menjaga nasab.

Ayat 1 menyebutkan, "(Inilah) suatu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukumnya), dan Kami turunkan di dalamnya tanda-tanda (kebesaran Allah) yang jelas, agar kamu ingat."

Maksud ayat itu ialah Allah menurunkan pada manusia salah satu surat di Alquran yang diwajibkan untuk mereka menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam surat tersebut.

Dilanjutkan pada ayat 2, "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah. Jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Ayat kedua tersebut menjelaskan hukuman yang harus diberikan kepada pezina, baik perempuan ataupun laki-laki. Ketika melaksanakan hukuman hendaknya disaksikan oleh orang-orang beriman agar menjadi peringatan bagi mereka.

Pada ayat 3 disebutkan, pezina laki-laki tidak diperbolehkan menikahi perempuan-perempuan yang baik. Begitu sebaliknya, pezina perempuan tidak diperbolehkan menikahi laki-laki dari golongan yang baik-baik.

Ayat 4 dan 5 menjelaskan jika ada orang yang menuduh perempuan melakukan zina, tetapi tidak memiliki saksi setidaknya empat orang, tuduhan itu tidak dibenarkan. Dan, orang yang menuduh harus dihukum karena mereka termasuk ke dalam golongan orang-orang fasik. Kecuali jika mereka bertobat kepada Allah SWT.

Ayat 6 menyebutkan, "Dan, orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, kesaksian masing-masing itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar."

Pada ayat 7 dinyatakan, "Dan, (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika dia termasuk orang yang berdusta."

Maksud ayat 6 dan 7 ialah orang yang menuduh berbuat zina dengan tidak mengajukan empat saksi haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali bahwa dia benar dalam tuduhannya itu. Lalu, dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena laknat Allah jika berdusta. Masalah ini dalam fikih dikenal dengan li’an.

Ayat 8 menyebutkan, "Dan, istri itu terhindar dari hukuman apabila bersumpah empat kali atas (nama) Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta."

Ayat 9 menyatakan, "Dan, (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar."

Makna dari ayat 8 dan 9 ialah para istri yang dituduh berzina akan terhindar dari hukuman Allah bila bersumpah atas nama Allah sebanyak empat kali dan menyatakan suaminya berdusta. Sebaliknya, Allah murka jika suaminya menyampaikan kebenaran.

Pada ayat 10 disebutkan, "Dan, sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu, (niscaya kamu akan memenuhi kesulitan). Dan sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat, Mahabijaksana."

Atas rahmat dan karunia Allah SWT manusia ada dalam kemudahan. Jika tidak, manusia akan berada dalam kesulitan. (*/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya