Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENGGUNAAN gas air mata oleh pihak kepolisian dalam tragedi Kanjuruhan mendapat sorotan. Pasalnya, aturan FIFA tak memperbolehkan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola. Berikut adalah lima fakta tentang gas air mata menurut Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI / Guru Besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama.
Pertama, beberapa bahan kimia yang digunakan pada gas air mata dapat saja dalam bentuk chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidenemalononitrile (CS), chloropicrin (PS), bromobenzylcyanide (CA) dan dibenzoxazepine (CR).
Kedua, secara umum dapat menimbulkan dampak pada kulit, mata dan paru serta saluran napas.
Baca juga: Komnas HAM Pantau Penanganan Tragedi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Ketiga, gejala akutnya di paru dan saluran napas dapat berupa dada berat, batuk, tenggorokan seperti tercekik, batuk, bising mengi, dan sesak napas. Pada keadaan tertentu dapat terjadi gawat napas ("respiratory distress"). Masih tentang dampak di paru, mereka yang sudah punya penyakit asma atau Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) maka kalau terkena gas air mata maka dapat terjadi serangan sesak napas akut yang bukan tidak mungkin berujung di gagal napas ("respiratory failure").
Keempat, selain di saluran napas maka gejala lain adalah rasa terbakar di mata, mulut dan hidung. Lalu dapat juga berupa pandangan kabur dan kesulitan menelan. Juga dapat terjadi semacam luka bakar kimiawi dan reaksi alergi.
Kelima, walaupun dampak utama gas air mata adalah dampak akut yang segera timbul, ternyata pada keadaan tertentu dapat terjadi dampak kronik berkepanjangan. Hal ini terutama kalau paparan berkepanjangan, dalam dosis tinggi dan apalagi kalau di ruangan tertutup. (OL-6)
Paling penting adalah bagaimana tindak lanjut dari KPK atas laporan dugaan mark-up pengadaan gas air mata tersebut.
POLRI merespons laporan dugaan mark up pengadaan gas air mata ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PN-SSI Jawa Timur kemudian mengajak Ultras Gresik untuk bersilaturahmi dengan Kapolres Gresik Adhitya Panji Anom. Silaturahmi itu untuk membahas langkah-langkah strategis paska insiden
PERWAKILAN keluarga korban Kanjuruhan menyampaikan aspirasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Salah satunya, yakni menyinggung penggunaan gas air mata.
TENTARA Libanon mengatakan bahwa mereka telah menembakkan gas air mata ke arah pasukan Israel di perbatasan sebagai tanggapan atas bom asap yang ditembakkan ke arah pasukannya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama dengan pihak BIN dan Bais melakukan penangkapan terhadap satu warga negara asing (WNA) bernama Maksim Zhiltsov (MZ).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved