Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Yudisium dan Wisuda Itu Apa Bedanya, Ayah Bunda Harus Tau

Meilani Teniwut
16/7/2022 20:00
Yudisium dan Wisuda Itu Apa Bedanya, Ayah Bunda Harus Tau
Ilustrasi: suasana wisuda(dok.ant)

YUDISIUM merupakan istilah yang sering kita temui atau dengar di kalangan mahasiswa atau di sekitar perguruan tinggi. Kata ini kerap muncul ketika seorang mahasiswa sudah mendekati kelulusan atau wisuda.

Pada dasarnya istilah yudisium sendiri biasa muncul sebelum seorang mahasiswa melakukan wisuda. Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yudisium adalah nilai ujian lengkap (di perguruan tinggi).

Arti dari yudisium, masih banyak juga yang belum bisa membedakannya dengan wisuda. yudisium dan wisuda, menjadi proses akhir dalam rangkaian kegiatan akademik di perguruan tinggi. Berikut adalah penjelasan lengkap Yudisium yang dirangkum oleh mediaindonesia.com.

Mahasiswa yang telah ujian dan mendapatkan nilai skripsi tidak serta merta lulus sebelum dinyatakan lulus yudisium oleh fakultas. Jadi, yudisium adalah tahap penentuan status kelulusan mahasiswa secara resmi (termasuk penentuan predikat kelulusan cumlaude, memuaskan, cukup memuaskan).

Yudisium juga berarti pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang sudah diambilnya dan penetapan nilai dalam transkrip akademik, serta memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu, yang ditetapkan oleh pejabat berwenang yang dihasilkan dari keputusan rapat yudisium. Rapat yudisium diselenggarakan oleh Senat Fakultas atau Program Pascasarjana.

Keputusan Yudisium dinyatakan dengan keputusan Dekan atau Direktur Program Pascasarjana. Di tahap yudisium, fakultas akan mengevaluasi mahasiswa dari seluruh aspek akademik dan kemahasiswaan. Meski sudah memperoleh nilai skripsi, mahasiswa bisa dinyatakan tidak atau belum berhak wisuda apabila belum memenuhi berbagai persyaratan yang tentunya berbeda-beda di setiap perguruan tinggi. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa yudisium adalah pengumuman resmi dari fakultas yang menentukan lulus atau tidaknya seorang mahasiswa serta berhak atau tidaknya mereka untuk mengikuti wisuda.

Jadi, yudisium adalah diumumkan resmi yang ditentukan lulus atau tidaknya mahasiswa dan berhak atau tidaknya mahasiswa mengikuti wisuda.

Pengertian Wisuda

Jika dilihat dari KBBI, wisuda adalah peresmian atau pelantikan yang dilakukan dengan upacara khidmat. Istilah ini memang identik dengan perayaan kelulusan mahasiswa dari perguruan tinggi.

Mengutip laman UNY, wisuda adalah proses akhir dalam rangkaian kegiatan akademik pada perguruan tinggi. Sebagai tanda pengukuhan atas selesainya studi, digelar proses pelantikan melalui rapat senat terbuka. Wisuda dilangsungkan  untuk semua lulusan program studi.

Di kalangan akademik, wisuda merupakan penanda kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar pada suatu universitas atau perguruan tinggi. Biasanya prosesi wisuda diawali prosesi masuknya senat universitas yang terdiri dari rektor dan para pembantu rektor dengan dekan-dekannya guna mewisuda para calon wisudawan.

Dalam menyelenggarakan wisuda, setiap perguruan tinggi memiliki agenda yang tidak sama. Ada yang dilakukan setiap tahun, ada juga yang setiap semester, tetapi menyesuaikan kalender akademik.

Pada umumnya, calon wisudawan di Indonesia mengenakan pakaian yang sudah ditentukan, seperti pakaian pria menggunakan hem putih dan celana hitam bersepatu hitam, pakaian wanita menggunakan kebaya tradisional dengan kain batin dan bagian luarnya mengenakan toga.

Yudisium Wajibkah bagi Wisudawan?

Setelah memahami pengertian dan perbedaan yudisium dan wisuda Lalu, apakah yudisium bersifat wajib dilakukan oleh para wisudawan dan wisudawati? dan kapan Yudisium itu dapat dilaksanakan.

Yudisium dilaksanakan biasanya setelah ada tanggal resmi dan sebelum dilakukan wisuda, yang telah ditetapkan oleh pihak kampus terkait. Dalam kegiatan yudisium tersebut akan diumumkan nilai akhir mahasiswa yang telah menyelesaikan semua mata kuliah yang sesuai dengan program studi yang dipilihnya.

Nilai akhir yang didapatkan mahasiswa tersebut selanjutnya dinamakan Indeks Prestasi Yudisium (IPY) nilai akhir tersebut selanjutnya akan dicetak dalam bentuk transkrip nilai, nilai IPY tersebut merupakan akumulasi dari semua nilai yang didapatkan mahasiswa selama kuliah. Dalam transkrip nilai yang didapatkan oleh mahasiswa tersebut akan tertera daftar mata kuliah yang telah diikuti beserta nilai yang didapatkannya kemudian dirata-ratakan/akumulasi sehingga muncul nilai IPK atau IPY.

Yudisium juga kadang dilaksanakan secara perseorangan atau hanya diikuti oleh beberapa orang saja, tempat pelaksanaan yudisium bisa di Aula kampus, ruang dekan atau direktur pascasarjana atau di ruangan mahasiswa yang bersangkutan telah melaksanakan ujian tutup skripsi.

Selain itu, Mahasiswa dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti yudisium apabila mengikuti syarat dan ketentuan yang dilansir dari campuspedia.com sebagai berikut :

1.Lulus mata kuliah wajib dengan bobot nilai tertentu.
2. Mengisi form biodata kelulusan
3. Fotocopy ijazah SMA/SMK
4. Pas foto hitam putih maupun berwarna
5. Menyerahkan Hard file dan Soft File skripsi
6. Surat bebas pinjaman buku di perpustakan
7. Sumbangan buku/referensi yang digunakan dalam penyusunan skripsi
8. Satuan Kredit Prestasi (buktinya berupa scan sertifikat), dan masih ada persyaratan lainnya.

Tidak hanya itu, calon yudisium wajib sudah menyelesaikan persyaratan studi atau akademik sesuai ketentuan. Dan telah melunasi semua biaya administrasi akademik.

Untuk waktunya, tiap perguruan tinggi sudah menetapkan jadwal yudisium masing-masing. Untuk mengikuti yudisium, mahasiswa mesti mengajukan permohonan yudisium terlebih dahulu dan sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada pada masing-masing universitas.

Waktu dan peserta yudisium biasanya diumumkan lewat tata usaha. Selanjutnya, mahasiswa akan memperoleh surat persetujuan yudisium dan disetujui kepala prodi. Kemudian, mahasiswa akan mendapat berita acara yudisium yang disahkan Kaprodi, dan mendapat Surat Keterangan Lulus Yudisium dan transkrip akademik yang disahkan Dekan.

Apakah Yudisium itu Bersifat Wajib ?

Berdasarkan  pemahaman diatas Yudisium dapat diartikan sebagai pengumuman hasil nilai kepada mahasiswa dan menjadi suatu keputusan untuk seorang mahasiswa yang dinyatakan telah memenuhi syarat dari berbagai macam persyaratan seperti: persyaratan akademik dan administrasi yang diwajibkan, sehingga nantinya mahasiswa secara sah dinyatakan LULUS dan sekaligus ditetapkan tingkat atau predikat kelulusannya, baik itu Lulus dengan Predikat Cukup, Memuaskan, Sangat Memuaskan atau Lulus dengan Predikat Cum Laude atau Summa Cum Laude. Selain itu mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh gelar kesarjanaan Strata-1, Strata-2 atau Strata-3.

Untuk itu yudisium merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh mahasiswa yang akan menamatkan bangku perkuliahannya. (OL-13)

Baca Juga: Pengertian Gelombang, Sifat, dan Rumus Cepat Rambat Gelombang



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya