Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Daerah belum Kelola Sampah Bernilai Ekonomis

ANTARA/ASWADDY HAMID
15/2/2015 00:00
Daerah belum Kelola Sampah Bernilai Ekonomis
()
BELUM semua pemda mengelola sampah dengan baik. Sampai sekarang baru 25 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dari total 514 kabupaten/kota yang memiliki pengelolaan sampah dalam bentuk peraturan daerah.

Padahal, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Dalam undang-undang tersebut setiap daerah diberi tenggat tiga tahun setelah diterbitkan PP untuk membuat perda pengelolaan sampah.

''Semua pemda belum punya (rencana induk pengelolaan sampah). Padahal, dalam UU No 18 Tahun 2008 dikatakan paling lambat dalam lima tahun tidak ada open dumping (pembakaran terbuka),'' kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar di sela-sela kunjungan kerjanya di Surabaya, kemarin.

Siti menambahkan masalah sampah yang diduga sebagai sumber bencana banjir telah dilaporkan kepada Presiden Joko
Widodo.

''PP No 21 Tahun 2012 jelas menyebutkan ada kewajiban pemda untuk menyusun rencana induk pengelolaan sampah, yakni pembatasan timbulan sampah, pemilahan, pengumpulan, pengang kutan, pengelolaan sampai kepada proses akhir, dan pendanaan,'' ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah B3, dan Sampah, Muh Ilham Malik, menambahkan ada beberapa kota yang sudah baik mengelola sampah. Contohnya Kota Malang, Jawa Timur, cukup baik mengelola sampah melalui bank sampah. Setiap harinya Kota Malang bisa memutar uang hingga Rp8 juta di bank sampah dan menyumbang pendapatan asli daerah hingga Rp8 miliar setiap tahun.

Wali Kota Malang, Moch Anton yang ikut hadir dalam kunjungan kerja tersebut, memaparkan bahwa Kota Malang bisa mengelola 4 ton sampah melalui bank sampah. ''Kami sudah melakukan banyak terobosan dan inovasi dalam mengelola sampah. Kita pilah sampah dan dijadikan tabungan nilai ekonomi kreatif masyarakat,'' jelas Anton.

TPA Supit Urang, Kelurahan Mulyo Rejo, Kecamatan Sukun, mampu mengolah gas metana dari sampah organik menjadi
listrik dan menerangi 450 rumah tangga. Warga cukup membayar Rp30 ribu per bulan atau Rp60 ribu per bulan untuk industri berlangganan gas metana. Selain Malang, Probolinggo, Kendari, Palu, Gresik dan Pekalongan sudah memiliki pengelolaan sampah yang baik. (Fat/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya