Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEKRETARIS Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengungkapkan, pihak rumah sakit swasta masih menunggu regulasi terkait dengan pelaksanaan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan diterapkan untuk peserta JKN-KIS.
"Kita masih menunggu kepastian regulasinya. Kita belum berani mulai persiapan, karena persiapan kan tentu perlu investasi," kata Ichsan saat dihubungi, Jumat (10/6).
Baca juga: Konservasi Lewat Kebun Raya, Solusi Tanggulangi Biodiversity Lost
Jika regulasi yang jelas tentang pelaksanaan KRIS sudah ada, Ichsan meyakini pihaknya akan segera melakukan persiapan. Salah satunya renovasi tempat. Ia membayangkan, setelah adanya aturan KRIS ini, nantinya bisa jadi beberapa rumah sakit akan mengurangi jumlah tempat tidurnya.
"Standarnya kan ditentukan berapa luasnya dan dalam satu kamar harus ada berapa tempat tidur. RS kan sekarang variasi. Yang tadinya misalnya satu ruangan kapasitas enam tempat tidur, setelah ada ketentuan itu mungkin berkurang akan jadi 4 tempat tidur saja," beber dia.
Ia berharap, regulasi yang ada nanti dapat mempermudah pelaksanaan KRIS bagi semua rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta. Hal pertama yang harus dipastikan terlebih dahulu, kata Ichsan, ialah mengenai besaran tarif.
"Harapan kami, fokus mengenai tarif dulu. Perlu dilakukan penyesuaian karena ini kan sudah tujuh tahun gak meningkat. Baru nanti tahap berikitnya KRIS mau seperti apa ini," ungkap Ichsan.
"Kalau sudah jelas, baru kami bisa persiapan. Karena kan tidak mudah berubah menjadi kelas standar. Pasti butuh waktu," pungkas dia.
Seperti diketahui, pada Juli 2022, KRIS akan diimplementasikan pada 50% rumah sakit vertikal dengan menetapkan 9 kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati.
Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved