Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
REKTOR Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Mohammad Nasih mengatakan, vaksin Merah Putih telah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia berharap pengakuan tersebut dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap vaksin buatan Unair dan PT Biotis tersebut.
"(Kami) berharap vaksin yang sudah mendapatkan izin dari MUI ini (membuat) kepercayaan masyarakat untuk menggunakan vaksin ini bisa meningkat," kata Nasih di Surabaya, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Vaksin Merah Putih Wujud Kemandirian Bangsa Hadapi Covid-19
Untuk diketahui, vaksin Merah Putih telah memasuki tahapan uji klinis tahap I pada Rabu (9/2/2022) dengan melibatkan sebanyak 90 relawan. Seiring dengan itu, MUI juga telah mengeluarkan sertifikat halal yang berlaku hingga lima tahun ke depan atau mulai 7 Februari 2022 hingga 6 Februari 2026.
"Vaksin tersebut diberi nama Asarscov-Two Inactivated Vaccine dan sudah mendapat sertifikat halal dari MUI,“ imbuh Nasih.
Menurut dia, sertifikasi halal itu juga bisa diperpanjang. Ketika akan diperpanjang MUI akan mengecek kembali apakah bahan-bahan yang digunakan masih memenuhi syarat kehalalan.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Ketersediaan Obat Covid-19 di 34 Provinsi Terpenuhi
Sebelumnya, MUI sudah mengunjungi pabrik PT Biotis, selaku produsen vaksin merah putih yang ada di Bogor, Jawa Barat, serta melihat bahan pembuatannya untuk fatwa halal ini.
Sertifikat halal ini juga sangat penting untuk mendukung program pemerintah menjadikan vaksin Merah Putih sebagai donasi terutama negara-negara yang capaian vaksinasinya rendah dan negara-negara Islam. (Ypb/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved