Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

​​​​​​​Jelang Nataru, Badan POM Temukan 41 Ribu Produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan

Atalya Puspa
24/12/2021 17:24
​​​​​​​Jelang Nataru, Badan POM Temukan 41 Ribu Produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

PADA pekan ketiga pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan jelang natal dan tahun baru 2022 Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan sebanyak 41.306 pcs produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Jumlah tersebut menurun sebesar 5,2% dibandingkan pada 2020.

Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengungkapkan, temuan produk tersebut didominasi oleh pangan kedaluwarsa sebesar 53%, diikuti produk tanpa izin edar 31,3% dan produk rusak 15,7%. Dari segi ekonomis, temuan-temuan tersebut bernila Rp867,4 juta.

"Hal ini mejadi perhatian bagi Badan POM karena kami sudah mengeluarkan terkait dengan cara distribusi peredaran pangan olahan yang baik," kata Penny dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (24/12).

Penny menjabarkan, pengawasan tersebut dilakukan oleh 73 unit pelaksana tugas (UPT) Badan POM yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun, pengawasan dilakukan pada 1.975 sarana peredaran pangan olahan yaitu pada 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel, dan 9 gudang e-commerce.

Dari jumlah tersebut sarana peredaran pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) berasal dari 631 (32%) sarana peredaran, yang terdiri dari 0,3% importir, 1,7% distributor, dan 30% ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional.

Penny menyatakan, jumlah temuan produk TMK dari tahun 2020 ke tahun 2021 secara signifikan mengalami penurunan. Penurunan temuan TMK tersebut mengindikasikan adanya peningkatan kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha di bidang distribusi atau peredaran pangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan

Di samping itu, program jemput bola registrasi dan pendampingan/pembinaan yang masif yang dilakukan secara berkala sepanjang tahun 2021 ini telah meningkatkan antusiasme pelaku usaha untuk memproses registrasi produk dan sertifikasi sarananya.

"Diharapkan melalui kegiatan tersebut semakin banyak produk yang memiliki izin edar dan jumlah sarana peredaran yang menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) meningkat," ungkap dia.

Penny menjabarkan, produk kadaluwarsa merupakan temuan tertinggi baik di importir, distributor maupun ritel.

“Temuan terbanyak adalah pangan kedaluwarsa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya masih berada di wilayah timur Indonesia dan/atau lokasi terpencil. Tidak dapat dipungkiri, tantangan pengawasan pangan olahan di wilayah Indonesia yang sangat luas sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis," jelas Penny.

Baca juga: Badan POM Temukan 3.400 Tautan yang Menjual Produk Tanpa Izin Edar

Kepala Badan POM menyampaikan jika dibandingkan dengan data intensifikasi pengawasan pangan olahan tahun 2020 periode yang sama, hasil temuan produk TMK tahun 2021 hanya sebesar 49% dari temuan tahun lalu dan Penny memastikan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara sarana peredaran konvensional maupun sarana peredaran online.

“Terhadap temuan produk TMK, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM. Terhadap sarana peredaran yang menjual produk TMK tersebut diberikan pembinaan," beber dia.

Namun, untuk sarana yang berulang melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi sesuai peraturan. Sementara untuk temuan hasil cyber patrol, Badan POM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan idEA selaku asosiasi marketplaces untuk segera dilakukan pemblokiran utasan (link) penjualan produk TIE.

Penny memastikan, selama peringatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, meski dalam masa darurat pandemi covid-19.

"Mari bersama-sama melindungi diri dengan membeli pangan olahan yang aman dan bermutu dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan," pungkas dia. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik