Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DALAM upaya meningkatkan peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) pasca Pandemi Covid-19, Disaster Risk Reduction Center Universitas Indonesia (DRRC UI) bekerja sama dengan Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) Komprov DKI Jakarta menggelar webinar nasional bertajuk ‘Geliat Transformasi Posyandu di Masa Pandemi Covid-19’.
Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) DKI Jakarta, Dadang Solihin, dalam sambutannya mengatakan, untuk menghadapi situasi ini Pemerintah terus berusaha menemukan strategi terbaik dalam membangun tata kelola pendampingan Gerakan Posyandu Berprespektif Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid -19.
Dadang berharap webinar nasional itu menjadi salah satu upaya guna mendorong seluruh komponen bangsa untuk berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif dan profesional memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan nusantara serta memiliki cakrawala padang yang universal.
"Dalam adaptasi kebiasaan baru, Posyandu harus tetap melakukan kegiatan utama yaitu kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, keluarga berencana dan peningkatan perilaku hidup sehat serta kegiatan tambahan dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujar Dadang di Jakarta, Jumat (17/12).
Hadir juga dalam webinar ini antara lain Ketua DRRC UI, Fatma Lestari, Dosen Pasca Sarjana UI, Rachma Fitriati, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI, Effy Zalviana Rusfian, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Chaerul Dwi Sapta, Direktur Promosi Kesehatan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes RI, Imran Agus Nurali.
Menyusul hadir pula mewakili Penggerak PKK yakni Ketua Tim Penggerak PKK Kota Depok, Elly Farida, dan Ketua Tim Penggerak PKK. Morowali Utara, Febriyanti Hongkiriwang.
Dosen Pasca Sarjana Ilmu Administrasi UI, Rachma Fitriati, menambahkan, Posyandu sesuai perkembanganya telah mengalami peningkatan jumlah secara signifikan. Rata-rata, setiap desa mempunyai tiga sampai empat posyandu. Namun, lanjutnya, secara kualitas masih ditemukan berbagai persoalan yang dihadapi Lembaga Kemasyarakatan Desa ini.
Rachma menyampaikan bahwa perlu adanya upaya revitalisasi untuk meningkatkan kinerja dan fungsi Posyandu terutama setelah pandemi Covid-19. Menurut dia, Posyandu secara menyeluruh (holistik integratif) harus mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
"Harus bersinergi dengan layanan sosial dasar lainnya seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bina Keluarga Balita (BKB), Penganekaragaman Pangan, Peningkatan Ekonomi dan Pendapatan Keluarga serta yang lainnya," kata Rachma.
Hal senada dengan Rachma, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI, Effy Zalviana Rusfian, menyampaikan, prinsip pemberdayaan masyarakat dimulai dari pemberdayaan keluarga seperti itu, telah dilakukan Tim Penggerak PKK di setiap jenjang pemerintahan dengan motor penggeraknya para Kader PKK dan Kader Dasawisma yang tersebar merata di seluruh pelosok Desa/Kelurahan.
"Karena itu, Kader PKK dan Kader Dasawisma tidak dapat dipisahkan peranannya dalam pengelolaan Posyandu,” kata Effy.
“Pada hakekatnya Posyandu holistik integratif adalah Revitalisasi Posyandu yang diintegrasikan dengan jenis layanan sosial dasar lainnya secara utuh menyeluruh sesuai kebutuhan masyarakat meliputi tiga aspek yang saling berkaitan yakni aspek kesehatan dasar keluarga, aspek ekonomi, dan aspek pendidikan masyarakat,” ujarnya.
Reposisi Posyandu
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Chaerul Dwi Sapta, mengatakan, hingga saat ini jumlah Posyandu di seluruh Indonesia sebanyak 296.777 pos dengan rasio jangkauan satu Posyandu menjangkau 75 balita sebagai sasaran.
“Hasil survei di 33 provinsi di Indonesia dengan total 4.883 responden, 99, 60 persen menyatakan, Posyandu diperlukan masyarakat guna meningkatkan kualitas kesehatan dan 89,60 persen menyatakan bahwa Posyandu harus dilakukan perubahan,” kata Chaerul.
Dia menambahkan, melihat kondisi objektif Posyandu hari ini, perlu adanya konsistensi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam melakukan pembinaan secara berjenjang melalui Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Menurut dia, diperlukan adanya reposisi dan redefinisi terkait Posyandu tersebut.
“Reposisi dan redefinisi Posyandu penting karena sebagai kelembagaan masyarakat perlu adanya pengaturan perngorganisasianya, pengaturan menejemen kelembagaanya dan sebagainya,” jelasnya.
Direktur Promosi Kesehatan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes RI, Imran Agus Nurali, melalui Koordinator Substansi Pengendalian Masyarakat, Ilvalita, mengatakan, Posyandu sebagai salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagaimana ketentuan yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, tidak serta merta membawa implikasi adanya alih peran dan alih fungsi Posyandu.
Pasalnya, ditinjau dari aspek manajemen program, peran dan fungsi Posyandu seperti yang berlangsung selama ini, relatif sudah sesuai. Namun bila ditinjau dari aspek manajemen kelembagaan, maka kedudukan Posyandu sebagai LKD, harus diformulasikan secara tepat agar peran dan fungsi Posyandu menjadi lebih kuat.
"Kedudukan Posyandu sebagai LKD membawa konsekuensi adanya formulasi reposisi dan redefinisi Posyandu sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi terkait dengan Posyandu sebagai LKD/K, khususnya kepada pemerintah desa dan kelurahan dan para pemangku kepentingan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda atau bias dalam pengelolaannya," jelas Ilvalita. (OL-13)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved