Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
YUYUN, 14, siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding. Sore itu, Sabtu (2/4), ia baru pulang sekolah. Yuyun melintasi kebun karet di daerah Lembak, kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Di kebun karet itu sudah berkumpul 12 remaja tanggung yang sedang mabuk berat.
Seorang dari antara remaja itu mencoba menggoda Yuyun tapi tak digubrisnya. Seorang lagi berusaha menarik tangannya Yuyun, masih bisa menepisnya. Tapi ketika empat pemuda lainnya menyeretnya ke kebun karet, ia tak kuasa melawan. Yuyun pun diperkosa, dihabisi nyawanya, lalu jasadnya dibuang di jurang.
Ada 14 pelaku pemerkosaan, baru 10 orang ditangkap polisi. Tujuh dari 14 pelaku berusia di bawah 18 tahun dan ada yang satu sekolah dengan korban. Meski secara fisik mereka bisa diketagorikan dewasa, tetapi di mata hukum mereka ialah anak-anak.
Karena itulah, Kapolres Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar Dirmanto menjerat mereka dengan pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Perangkat hukum yang ada sama sekali tidak berpihak kepada korban. Organisasi otonom putri Muhammadiyah Nasyiatul Aisyiyah di Jakarta, hari ini, mendesak kepada DPR dan Presiden untuk memberikan payung hukum yang memberikan perlindungan komprehensif bagi korban kekerasan seksual terutama kaum perempuan dan anak yang rentan menjadi korban, melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Kehadiran UU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat mendesak. Setiap hari ada 35 perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual, artinya kira-kira setiap dua jam terjadi tiga kekerasan seksual.
Komnas Perempuan beragumentasi bahwa UU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat dibutuhkan karena ada banyak bentuk pelecehan yang terjadi di masyarakat.
Ada 15 bentuk kekerasan seksual, yaitu perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, intimidasi, ancaman dan percobaan perkosaan, prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, kontrol seksual seperti pemaksaan busana dan deskriminasi perempuan lewat aturan, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan perempuan, dan pemaksaan sterilisasi/kontrasepsi.
Hanya ada tiga perkosaan, pencabulan, dan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam UU KUHP, dan lainnya tidak diatur sehingga apabila terlepas dari tiga bentuk itu maka pelaku kekerasan seksual dilepaskan.
Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual, harus dilawan karena merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus oleh negara.
Sejauh ini negara belum sepenuhnya hadir saat terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2016, sepanjang 2015 terdapat 16.217 kasus kekerasan terhadap perempuan yang berhasil didokumentasikan, baik kekerasan di ranah personal, komunitas, maupun negara.
Hadirnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan; melindungi perempuan korban kekerasan seksual; menindak pelaku kekerasan seksual; memulihkan korban, pendamping, keluarga, dan komunitas; dan memberikan tanggung jawab pada negara.
Koordinator Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual, Tyas Widuri, pada hari ini mengatakan bahwa kasus yang menimpa Yuyun semestinya menjadi bukti bahwa kekerasan seksual bisa menimpa siapa pun dan kapan pun. Karena itu, kata dia, tidak ada alasan bagi DPR dan Presiden untuk tidak segera menginisiasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Program Legislasi 2016. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved