Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Peraturan Pelabelan Kemasan Pangan Dinilai Bisa Matikan Industri

Abdillah M Marzuki
20/9/2021 00:01
Peraturan Pelabelan Kemasan Pangan Dinilai Bisa Matikan Industri
Ilustrasi BPOM(Dok MI)

KETUA Federasi Pengemasan Indonesia (IPF) Henky Wibawa menilai wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melabeli semua kemasan dengan keterangan lolos batas uji aman zat aditif tertentu bisa mematikan industri pangan.

“Kalau sampai dipaksakan BPOM harus diprotes. Kita gak jualan jadinya. Mati semua kita punya produk. Jelas akan mematikan industri. Belum lagi konsumen yang akan kesulitan untuk mencari makanan dan minuman karena nggak ada yang menjual produknya,” ujar Henky.

 Henky sebenarnya tidak mempermasalahkan wacana tersebut secara keseluruhan, tetapi lebih pada persoalan infrastruktur. “Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah BPOM nanti bisa menyediakan akreditasi di laboratorium yang cukup di Indonesia. Itu persoalannya,” kata Henky.  

 Menurut Henky, banyak uji laboratorium yang tidak terlaksana karena jumlah laboratorium masih terbatas. “Saya dulu saja di perusahaan multinasional harus melakukan tes itu di luar negeri dengan biaya yang asangat mahal karena BPOM tidak bisa melakukannya,” tuturnya.

Ia menambahkan selama BPOM tidak lebih dulu menyelesaikan persoalan infrastruktur laboratorium, peraturan pelabelan akan percuma karena tidak bisa dilaksanakan. “Kalau itu tidak dibereskan, ya peraturan itu tidak ada gunanya dan hanya menyusahkan orang saja. Orang mau mengeluarkan produk itu kan harus memakai kemasan.  Nah, sekarang harus pakai label lolos batas uji aman dan itu harus melalui tes. Nah, kalau tesnya saja tidak ada tempatnya, dimana dia harus lakukan tesnya dan bagaimana dia mau melabeli kemasannya?” tandas Henky.  

Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan peraturan itu perlu dikomunikasikan terlebih dulu dengan para pelaku usahanya. 

“Setiap peraturan itu kan harus dibahas secara bersama. Gak sendiri. Mungkin ada masukan dari produsen. Karena ini kan mengakomodir tiga pihak, yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.  Kalau pemerintah itu membuat peraturan tapi tidak bisa diimplementasikan, kan konyol namanya,” ujarnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya