Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Satgas Minta Rangkaian Kegiatan Hari Raya Idul Adha Harus Taat Protkes

Ferdian Ananda Majni
16/7/2021 23:57
Satgas Minta Rangkaian Kegiatan Hari Raya Idul Adha Harus Taat Protkes
Medcom(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Agama telah mengeluarkan 2 Surat Edaran untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjelang hari Raya Idul Adha 1442 H. 

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut dua surat edaran itu ialah Surat Edaran No. 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021.

Baca juga: Ahli Waris Nakes Peserta BPJS Ketenagakerjaan Gugur karena Covid-19, Terima Santunan

"Pada prinsipnya, surat-surat edaran ini untuk memastikan berjalannya Protokol Kesehatan selama rangkaian ibadah Idul Adha," Wiku dalam keterangannya Jumat (16/7).

Dia menjelaskan surat edaran itu juga menginstruksikan peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah berupa takbiran dan shalat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat.

"Selain itu masyarakat juga diminta mematuhi Protokol Kesehatan bahkan setelah ibadah hari raya Idul Adha dengan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan. Sehingga penularan klaster keluarga dapat dicegah," sebutnya.

Satgas di daerah harus menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait. Seperti pengurus masjid, ulama, panitia kurban untuk memastikan rangkaian kegiatan Idul Adha dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan di dalam surat edaran. 

"Kepada pengurus masjid dan ulama diminta mensosialisasikan ketentuan di dalam ketentuan surat edaran ini di wilayahnya masing-masing," paparnya.

Sementara itu, Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus diikuti penanganan maksimalndi tingkatan terkecil oleh Satgas atau Posko Desa/Kelurahan. Karena Satgas atau posko di tingkatan terkecil ini menjadi unsur penting sebagai garda terdepan.

Begitu juga Posko di tingkatan desa/kelurahan akan membantu warga suspek covid-19 dan keluarganya. Namun, saat ini masih ada lebih dari 20 provinsi dengan terbentuknya posko dibawah 10%. 

"Mohon diperhatikan, dan saya meminta di minggu depan sudah ada penambahan posko terbentuk," pungkasnya. Pemerintah daerah diminta benar-benar memahami urgensi posko di tingkat desa/kelurahan karena posko berfungsi memastikan RT/RW di wilayah kerjanya mendata dan memantau warganya melakukan isolasi mandiri," lanjut Wiku.

Posko juga akan bertugas untuk berkoordinasi dengan Puskesmas dalam melakukan testing dan tracing pada masyarakat yang kontak erat pasien positif, serta merujuk warga ke tempat isolasi terpusat atau rumah sakit.

Posko juga bertanggungjawab dalam berkoordinasi bersama Babinsa dan Babinkamtibmas untuk melakukan pembatasan mobilitas yang lebih ketat lagi mengingat masih tingginya mobilitas pada wilayah yang lebih kecil.

Kepada warga diminta tetap waspada tanpa merasa takut secara berlebihan. Saat ini senjata ampuh ialah menjalankan protokol kesehatan secara sempurna dan konsisten. Hal ini merupakan mandat kolektif nasional untuk memakai masker menutup hidung dan mulut secara sempurna dengan menjaga jarak minimal 1 meter saat beraktivitas di luar rumah.

Serta rajin mencuci tangan sesering  mungkin. Dan sangat diharapkan upaya ini dilakukan secara kompak dan bersungguh-sungguh. Lalu, bagi yang melakukan isolasi mandiri diminta tidak perlu takut dan ragu. Demi kebaikan bersama.

"Dan tidak akan bisa kita lakukan jika kita cemas, atau dipenuhi rasa takut dan khawatir. Serta jangan kita merasa canggung atau tidak enak saat isolasi mandiri," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik