PERAWAT memiliki peran sangat penting dalam pemberian layanan kesehatan pada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, perawat berhak atas perlindungan hukum. Jaminan perlindungan hukum untuk perawat dinyatakan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain pasal 36 UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang menyebutkan bahwa perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Kementerian Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir Ph.D dalam sambutannya saat membuka webinar bertajuk Perlindungan Hukum Bagi Perawat yang diadakan Rumah Sakit premier Bintaro dalam rangka peringatan Hari Perawat Internasional, Mingggu (30/5). Kegiatan yang diaksanakan melalui Zoom meeting dan disiarkan secara langsung melalui Youtube itu diikuti hampir 4.000 peserta.
Baca juga: Arsjad Apresiasi Perjuangan Perawat Hadang Laju Pandemi
“Jadi perlu diperhatikan, untuk mendapatkan perlindungan hukum ini perawat harus melaksanakan tugas sesuai standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan,” ujar Prof. Kadir.
Pada kesempatan itu ia juga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama meningkatkan mutu perawat Indonesia agar tidak kalah bersaing pada era pemberlakuan ketentuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2025 mendatang.
“Pada era MEA nanti perawat luar negeri akan masuk pasar di Indonesia. Apakah kita mampu bersaing? Apakah kita akan jadi penonton atau tuan rumah? Ini harus kita jawab. Kapasitas, kompetensi, keterampilan, pengetahuan, kecerdasan, karakter, sikap, dan kemampuan berbahasa para perawat kita harus ditingkatkan,” pesan Prof. Kadir.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat Persatuan perawat nasional Indonesia (PPNI) Dr. Harif Fadhillah. Ia menyampaikan, agar bisa mendapat perlindungan hukum, perawat harus berada dalam posisi benar menurut kacamata hukum. “Webinar ini memberi pemahaman aspek-aspek hukum agar kita semua, para perawat, bisa berada pada posisi yang benar dan memiliki self defense dalam kacamata hukum,’ ujarnya.
Group CEO Ramsay Sime Darby Health Care, Raymond Chong, menyampaikan, terkait perlindungan hukum bagi perawat, pihak rumah sakit juga perlu memberikan dukungan. Antara lain melalui pemberian pelatihan, fasilitas dan peralatan layanan kesehatan yang memadai, sehingga perawat bisa bekerja secara aman dan nyaman.
“Tak hanya itu, budaya mendengarkan masukan dari staf termasuk perawat juga perlu dikembangkan. Seperti yang kami lakukan pada jaringan rumah sakit di bawah Ramsay Sime Darby Health Care. Tujuannya, agar para staf bisa bekerja dalam lingkungan yang aman,” katanya. Pada kesempatan itu Raymond juga menyampaikan apresiasinya pada para perawat yang bekerja keras dalam masa pandemi covid-19 ini.
Turut hadir dalam webinar tersebut, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof. Sabarinah Prasetyo, Ketua Umum Ikatan Alumni Kajian Administrasi Rumah Sakit Fakultas Kesehatan Masyarakat (IKAMARS) dr. Hariyadi Wibowo, SH, MARS, Group Head Nursing, Quality, dan Risk Management Ramsay Sime Darby Health Care Malaysia, Erin Lloyd. (RO/A-1)