Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Cukai Plastik Mendesak

Richaldo Y Hariandja
16/4/2016 00:30
Cukai Plastik Mendesak
(Ilustrasi)

PEMBERLAKUAN cukai pada kemasan plastik dinilai sebagai salah satu cara mengatasi beban lingkungan. Rencana pemerintah untuk mengenakan cukai pada kemasan plastik dinilai merupakan langkah tepat dan akan berhasil jika dilakukan melalui komunikasi yang intensif Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan masyarakat.

Salah satunya dalam menentukan jenis plastik ataupun produk kemasan yang akan terkena cukai tersebut. “Kalau memang alasannya untuk lingkungan, yang terkena cukai haruslah produk yang memang tepat,” ucap peneliti hukum lingkungan, Tiza Mafira, Jumat (15/4).

Dalam rancangan peraturan pemerintah tentang pemberlakuan cukai pada plastik, cukai awalnya hanya ditujukan pada botol minuman kemasan. Namun, hal itu dinilai kurang efektif karena botol minum­an kemasan pada umumnya menggunakan plastik yang dapat didaur ulang. Oleh karena itu, menurut Tiza, yang harus disasar ialah plastik yang memang tak bisa didaur ulang seperti kemasan saset.

“Makanya diperlukan kajian untuk mengelompokkan kemasan berdasarkan kemampuan plastiknya.”

Menurut Tiza, pengelompokan itu penting, misalnya kalau yang bisa didaur ulang, seharusnya cukainya lebih kecil daripada yang tidak bisa didaur ulang. Alasannya, yang tidak bisa didaur pada akhirnya hanya akan menjadi sampah dan beban lingkungan.

Selain itu, Tiza menyatakan nantinya pemberlakuan cukai harus menitikberatkan pada dua hal, yaitu membuat konsumen merasa produk tersebut lebih mahal dan memaksa produsen untuk membuat kemasan yang lebih ramah lingkungan. Dengan mahalnya produk plastik, akan terjadi pengurangan konsumsi oleh masyarakat.


Lebih terbuka

Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Ujang Solihin Sidik saat ditemui di Jakarta menyatakan, untuk memuluskan rencana penerapan cukai kemasan platik pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Menurut dia, Kementerian Keuangan justru terbuka atas segala masukan dalam penyusunan PP cukai plastik tersebut.

“Termasuk mengenai jenis kemasan plastik yang akan dikenai cukai nantinya,” terang pria yang akrab disapa Uso itu.

Menurut Uso, untuk botol minuman, nantinya yang akan dikenai cukai lebih tinggi ialah kemasan minuman yang menggunakan plastik tak bening. Jenis plastik itu tidak dapat didaur ulang, sementara jenis produk tersebut marak di pasaran.

Untuk kemasan minuman plastik yang menggunakan plastik bening, dinilai Uso justru akan memberatkan bank sampah. “Karena kebanyakan produk plastik seperti itulah yang masuk ke bank sampah, kan dia laku dijual karena mudah didaur ulang,” kata Uso.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat ditemui secara terpisah menyatakan pihaknya menghendaki semua produk kemasan plastik nantinya dikenai cukai, bukan hanya plastik kemasan minuman.

“Semua masukan akan kita tampung dulu, ya, karena ini akan jadi pertimbangan untuk penyusunan PP-nya,” tukas Siti.

Langkah pengenaan cukai kemasan plastik merupakan rangkaian dari kebijakan Kementerian LHK setelah melihat dampak positif dari pemberlakuan kantong plastik berbayar. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya