Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
NAMA pembocor kunci jawaban ujian nasional (UN) diusulkan diumumkan ke publik dan tetap diproses hukum karena merusak ekosistem pendidikan. Tambahan sanksi moral itu untuk menimbulkan efek jera.
“Selain menjadi ranah hukum pihak kepolisian yang menanga-ninya karena menyangkut pidana, agar ada efek jera, silakan kepolisian menghukum setimpal bahkan diumumkan saja atau dipampangkan wajahnya di muka publik,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4).
Menurut Anies, pembocor UN juga telah merusak nilai-nilai kejujuran, integritas, dan revolusi mental yang dicanangkan pemerintah yang tecermin dalam pelaksanaan UN.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Asdy Narang sependapat dengan Mendikbud soal sanksi hukum dan moral yang dikenakan kepada pembocor kunci jawaban UN. “Memang harus tegas diberlakukan agar tak terulang lagi pada setiap pelaksanaan UN. Saya setuju dengan Menteri Anies agar pelaku diumumkan ke publik, juga dihukum dengan kurungan atau denda sebesar-besarnya.”
Irjen Kemendikbud Daryanto menyatakan saat ini pihaknya masih menginvestigasi lebih lanjut dugaan kasus kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan UN.“Kami terjunkan tim ke lapangan untuk mencari fakta, mereka masih bertugas semoga segera selesai dan diperoleh kesimpulan.”
Mengenai persiapan UN SMP sederajat yang akan digelar Mei mendatang, Daryanto menyatakan berkaca pada pengalaman dan melihat area-area yang memerlukan perbaikan dalam pelaksanaan UN SMA sederajat, pihaknya akan menyesuaikan dan memperkuat langkah kendali seperti perbaikan atas kesiapan server, pasokan listrik, penguatan disiplin petugas dan pengawas di kelas, serta penyempurnaan laporan progres UN. (Bay/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved