Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
BADAN Restorasi Gambut (BRG) secara resmi melakukan aksi pemulihan gambut bekas lahan terbakar, Selasa (12/4). Untuk langkah pertama, BRG melakukan aksi restorasi kawasan gambut yang berada di lahan warga, tepatnya di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Riau.
Pemilihan restorasi yang dilakukan di lahan warga itu diakui Kepala BRG Nazir Foead sebagai salah satu percontohan yang diharapkan dapat diadopsi pemilik konsesi yang memegang izin di lahan gambut. “Kalau dari data, lahan gambut terdegradasi sebagian besar di kawasan konsesi,” terang Nazir saat ditemui dalam Acara Kenduri Aksi Restorasi Pulihkan Gambut Negeri di Sungai Tohor, Meranti, Riau.
Berdasarkan kajian ulang, lahan gambut yang harus direstorasi BRG mencapai 2,26 juta hektare. Sebagian besar berada di kawasan konsesi.
Demikian pula dengan Kabupaten Meranti yang menjadi salah satu prioritas wilayah kerja BRG dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016. Di kawasan tersebut, 98% merupakan kawasan budi daya gambut dari total 993 ribu ha kawasan yang harus direstorasi didominasi oleh konsesi, sebanyak 3/4 luas kawasan budi daya, 1/4 sisanya lahan gambut warga.
Kabupaten Meranti, khususnya Sungai Tohor, dikatakan Nazir, sudah memiliki mekanisme tata kelola gambut yang baik. Pasalnya, kawasan tersebut merupakan kawasan yang didatangi langsung Presiden Joko Widodo untuk pembangunan sekat kanal pada 2014.
Selain itu, warga terlibat dalam membangun sekat kanal dan kejelian mereka mengelola perkebunan heterogen yang mencampurkan tanaman sagu dengan beberapa tanaman seperti meranti, karet, kelapa, hingga punak.
Sementara itu, untuk restorasi di kawasan konsesi, Nazir menyatakan pemerintah tengah menyiapkan arahan tertulis dalam wujud peraturan menteri yang akan dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG Myrna A Safitri menyatakan imbauan restorasi kepada para pemegang izin harus dapat diikuti. Jika tidak, sesuai fungsi koordinasi dan fasilitas BRG, mereka dapat memberikan rekomendasi teknis kepada kementerian terkait dan Presiden mengenai langkah yang harus diambil terhadap perusahaan tersebut.
“Karena dalam perpres, BRG tidak memiliki fungsi untuk melakukan law enforcement,” terang Myrna.
Bangun 1.269 kanal
Di lain hal, untuk mendukung program nasional restorasi gambut dan mencegeh kebakaran hutan dan lahan, Polda Riau telah menyelesaikan pembangunan 1.269 unit sekat kanal di 12 wilayah polres di Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar (AKB) Guntur Aryo Tejo mengatakan sekat kanal itu dibangun Polda Riau sejak bulan lalu dan melebihi target awal yang hanya 1.200 sekat kanal.
“Terakhir telah diselesaikan sebanyak 20 sekat kanal, sehingga sekarang total sudah dibangun sebanyak 1.269 sekat kanal di daerah rawa gambut,” ujarnya.
Dia menjelaskan pembangunan sekat kanal dalam rangka restorasi gambut dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dilakukan oleh setiap polres dengan jumlah beragam, yaitu 100-300 sekat kanal oleh setiap polres. (RK/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved