Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kemendikbud-Ristek Butuh Pimpinan Berpengalaman

Faustinus Nua
14/4/2021 18:31
Kemendikbud-Ristek Butuh Pimpinan Berpengalaman
Gedung Kementerian Riset dan Teknologi(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

PAKAR hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menilai bergabungnya Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kemendikbud-Ristek akan menambah luas ruang lingkup kementerian tersebut. Lantas, sosok pimpinan yang diharapkan tentu saja yang cukup berpengalaman.

"Kalau sudah digabung, Kemendikbud itu akan sangat luas. Jadi, Presiden sebaiknya menunjuk menteri yang berpengalaman," ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (14/4).

Menurutnya, penggabungan dua kementerian bukan persoalan mudah. Selain menyatukan struktur yang baru, pengalaman peminpin juga sangat penting untuk bisa menjalankan dan mencapai target-target sektor dikbud dan ristek.

"Jangan sampai ristek itu menjadi terabaikan atau dinomorduakan. Meski dia bergabung ke Kemendikbud, tetap harus diperhatikan target-target riset kita agar tidak berakhir di perpustakaan saja," kata Asep.

Lebih lanjut, Guru Besar Unpar itu menjelaskan bahwa penggabungan kedua kementerian memang hak preogatif Presiden. Akan tetapi, usul, saran dan masukan DPR bisa menjadi pertimbangan Presiden.

Baca juga : Universitas Andalas Sukses Menggelar ACCOUNTS 2021

Presiden pun sebaliknya bisa mengusulkan untuk dibahas di DPR bila kementerian yang akan digabungkan itu berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi. Salah satu contohnya adalah persoalan anggaran yang sudah ditetapkan, sehingga persetujuan dari DPR melalui paripurna menjadi pertimbangan bagi pemerintah.

"Berdasarkan UU Kementerian Negara, memang DPR berhak untuk mengajukan usulan, saran, dan pertimbangan kepada Presiden dalam pembentukan kelembagaan kementerian. Namun DPR tidak campur tangan dalam menentukan orang yang akan jadi menterinya," jelasnya.

Selain itu, Kemendikbud merupakan salah satu kementerian yang berada di klaster kedua dari 3 klaster. Untuk klaster pertama seperti Kemendagri, Kemenlu dan Kemenhan berdasarkan UU merupakan kementerian yang tidak bisa dibubarkan atau dileburkan. Sementara Kemendikbud sebagai klaster kedua membutuhkan pertimbangan DPR dan berbeda dengan Kemeristek yang berada di klaster ketiga.

"Klaster ketiga itu kementerian yang dibentuk pemerintah atau yang sesuai dengan visi pemerintah. Memang itu hak preogatif Presiden, tapi masukan dari DPR sebaiknya diterima Presiden," katanya.

Dia pun menammbahkan bahwa Kemenrsitek masih satu rumpun dengan pendidikan dan kebudayaan. Dalam dunia pendidikan juga harus ada riset dan riset juga berkaitan dengan budaya yakni budaya riset. Lantas, penyatuan itu dinilai masih sejalan.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik