Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
BADAN Restorasi Gambut (BRG) telah memetakan daerah restorasi indikatif di empat kabupaten yang menjadi prioritas kerja BRG.
Empat kabupaten itu ialah Kepulauan Meranti (Riau), Pulang Pisau (Kalimantan Tengah), serta Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin (Sumatra Selatan).
Empat Kabupaten tersebut diindikasi terdiri dari 77% kawasan budi daya dan 23% kawasan lindung dengan luas total 834.491 ha.
Pemetaan tersebut dikerjakan BRG bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta kalangan lembaga swadaya masyrakat.
"Peta ini akan dikonsultasikan dengan para pihak terkait," terang Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama BRG Budi Wardhana dalam pertemuan dengan media di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (31/3).
Penentuan tersebut, lanjut Budi, berdasarkan pada empat kriteria, yaitu lahan yang bergambut, kondisi tutupan lahan, keberadaan kanal dan dampak pengembangan kanal, serta histori kebakaran dalam 5 tahun terakhir.
Nantinya, arahan kegiatan restorasi akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan status lahan, kondisi topografi, dan hidrolis aliran air bawah permukaan, kegiatan budi daya, dan kondisi sosial masyarakat.
"Karena itu kami akan segera memetakan secara detail lokasi tersebut," tambah Budi.
Sementara itu, Sekretaris BRG Hartono Prawiratmadja yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan akan mengutamakan pembasahan kembali lahan gambut (rewetting).
Akan tetapi, aksi di berbagai wilayah, dikatakan Hartono, akan berbeda-beda.
"Ada yang canal blocking, revegetasi (menanam kembali), atau mungkin species adjustment yang diidentifikasi seharusnya ada di kawasan lindung," terang Hartono.
Hartono mengatakan payung restorasi nantinya akan berpaku pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang tengah direvisi.
Libatkan masyarakat
Deputi Bidang Edukasi Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG Myrna A Safitri dalam kesempatan yang sama menyatakan pelibatan masyarakat menjadi hal yang penting dalam restorasi gambut.
Itu sebabnya, BRG memberi target untuk melibatkan 2.000 relawan dan mahasiswa dari perguruan tinggi untuk bekerja sama di lapangan.
Saat ini, lanjut Myrna, sudah ada kerja sama dengan Universitas Riau, Universitas Palangkaraya, UNS, serta UGM.
"Jadi kami kembangkan program relawan dan mahasiswa yang ber-KKN (kuliah kerja nyata) untuk terjun ke sekitar 100 desa yang kami data berada di atas lahan gambut," ucap Myrna.
Keterlibatan desa yang dirasa penting tersebut juga menginisiasi BRG untuk membuat program Desa Peduli Gambut.
Nantinya, program tersebut akan menjadi acuan umum dalam pengembangan inisiatif masyarakat seperti halnya Desa Peduli Api, serta Masyarakat Peduli Api yang sebelumnya telah dikembangkan Kementerian LHK. (H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved