Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Wujudkan Data Komprehensif Penyandang Disabilitas

Suryani Wandari Putri
03/12/2020 00:10
Wujudkan Data Komprehensif Penyandang Disabilitas
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat(MI/Susanto)

DATA penyandang disabilitas yang komprehensif berperan penting untuk menangani berbagai permasalahan yang dihadapi para penyandang disabilitas. Data yang tidak valid menyebabkan penyaluran bantuan bagi penyandang disabilitas kurang maksimal.

“Persoalan yang perlu diselesaikan dalam waktu dekat ini ialah data penyandang disabilitas yang belum terkonfirmasi dengan baik,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat membuka diskusi daring bertema Sistem pendataan nasional yang terintegrasi sebagai tindak lanjut implementasi dari UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, kemarin.

 

Mbak Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap Indonesia segera memiliki data nasional penyandang disabilitas yang menggambarkan keseluruhan populasi dengan ragam disabilitas dan karakteristik dari tiap-tiap disabilitas.

Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengesahkan sembilan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sejak 2019 hingga 2020.

Menurut Angkie, peraturan turunan yang sudah disahkan Presiden Jokowi tersebut, masih penting dibuatkan turunannya lagi ke dalam peraturan menteri.

Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Dr Vivi Yulaswati mengatakan kurang maksimalnya bantuan sosial bagi penyandang disabilitas di awal pandemi covid-19 disebabkan data yang tidak valid. “Kita kesulitan data by name by address para penyandang disabilitas,” kata dia.

Vivi mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang berupaya mewujudkan data penyandang disabilitas yang terintegrasi. Pada 2021 hingga 2024, menurut Vivi, pihaknya akan melakukan pendataan dalam skala besar untuk melengkapi data terpadu terkait dengan kesejahteraan sosial. Sehingga, jelasnya, civil registry akan dilengkapi dengan social registry.


Regulasi

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat berpendapat, diperlukan harmonisasi beberapa peraturan untuk melakukan pendataan. UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, jelas Harry, mendorong para penyandang disabilitas untuk melakukan keterbukaan.

“Sayangnya, di tengah masyarakat, masih ada kecenderungan untuk menutupi kondisi keluarganya yang penyandang disabilitas karena dianggap sebagai aib keluarga,” terang dia.

Selain itu, sejumlah peraturan masih menggunakan istilah yang berlainan untuk menyebutkan para penyandang disabilitas.

Perlu kolaborasi yang baik dan terukur antara Bappenas, BPS, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sosial dalam proses pendataan penduduk, yang juga akan mendata para penyandang disabilitas.

Sementara itu, Direktur Sentra Advokasi Perempuan dan Anak Disabilitas, Nurul Saadah Andriani, menyoroti tumpangtindihnya sistem pendataan penyandang disabilitas saat ini. “Data penyandang disabilitas tidak sinkron antarinstitusi karena dasar pendataannya tidak sama,” tukas Nurul. (Ant/H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya