Pembelajaran Tatap Muka, Kemenko PMK: SKB 4 Menteri Disempurnakan

Ferdian Ananda Majni
17/11/2020 16:50
Pembelajaran Tatap Muka, Kemenko PMK: SKB 4 Menteri Disempurnakan
Sekolah tatap muka pertama di SMPN 1 Kota Padangpanjang, Sumatra Barat, Kamis (13/8/2020)(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra )

DALAM ketentuan tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2022, disebutkan sejumlah daerah yang berada di zona hijau diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka sejak 13 Juli 2020. 

Namun, dalam praktiknya terdapat sejumlah pelanggaran protokol kesehatan sehingga dikhawatirkan terjadinya klaster Covid-19.

Baca juga: Bakter Superbug Muncul Akibat Antibiotik Berlebihan di Peternakan

Padahal sudah ditentukan jika sekolah yang boleh membuka kembali pintunya untuk belajar tatap muka dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Menanggapi hal tersebut, Deputi bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono menyebut pihaknya sedang menyempurnakan SKB 4 Menteri tersebut.

"Untuk SKB 4 Menteri sedang dalam proses revisi dan penyempurnaan. Insyaallah Jumat siang nanti di launching bersama," kata Agus kepada Media Indonesia, Selasa (17/11)

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan proses pembelajaran tatap muka tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.

Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

“SKB ini merupakan panduan penyelenggaraan tahun ajaran baru di masa pandemi Covud-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi dan usia dini dan non formal,” kata Deputi Bidang Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK Agus Sartono beberapa waktu lalu.

Sementara itu, teknis mengenai pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut bersama Kemendikbud dan Kemenag.

SKB ini nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.

“Prinsip pembelajaran tatap muka adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan,” jelasnya.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau (zona tidak terdampak) dan dimulai dari jenjang SMA dan SMP sederajat, kemudian disusul jenjang SD dan PAUD.

Hal yang sama disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Pihaknya menekankan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan pembelajaran tatap muka berlaku untuk seluruh satuan pendidikan.

“Prinsip utama pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran,” kata Mendikbud.

Prinsip ini berdasarkan data bahwa 94% peserta didik berada di zona merah, zona kuning dan zona orange (dalam 429 kab/kota), sementara yang 6% peserta didik di zona hijau (dalam 85 kab/kota).

Zona hijau diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sisanya dilarang dan tetap melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) guna meminimalisir penularan Covid-19.

Baca juga: Ketegasan Pemerintah Tegakan Prokes Butuh Dukungan Publik

Agar pelaksanaan pembelajaran berjalan dengan aman dan selamat, Kemendikbud telah menyiapkan protokol kesehatan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh pihak sekolah.

“Protokol ini sesuai dengan protokol kesehatan yang kami dapatkan dari Kemenkes, dan kami bekerjasama dengan Kemenkes untuk memastikan protokol kesehatan ini sudah sesuai standar Kementerian Kesehatan,” ucapnya. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya