KKP Gencar Berantas Perdagangan Ilegal Penyu

Insi Nantika Jelita
13/11/2020 00:15
KKP Gencar Berantas Perdagangan Ilegal Penyu
Penyu.(MI/Lilik Darmawan )

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya memberantas aksi perdagangan ilegal penyu yang kerap terjadi. Teranyar, mereka menangkap nelayan di Makassar yang menyelundupkan 30 ekor penyu.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Tb Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe, menyampaikan pihaknya telah menerbitkan dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu periode 2016 – 2020, dengan sasaran penurunan perdagangan ilegal penyu maupun kematian penyu.

Baca juga: Platform Kedaireka Wadah Sinergikan Perguruan Tinggi dan Dunia Usa

“Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan kerja sama berbagai pihak baik pemerintah, LSM, pemerhati dan masyarakat itu sendiri,” kata Tebe dalam keterangan resminya, Kamis (12/11).

KKP melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar bersama Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata DKP Provinsi Sulawesi Selatan dan Komunitas Lestari Penyu melepasliarkan 30 ekor penyu di Pulau Barrang Caddi, Makassar, Jumat (06/11) lalu. Penyu tersebut merupakan hasil dari tangkapan tidak sengaja (by catch) nelayan sekitar Pulau Barrang Caddi.

Disebutkan, jenis penyu yang dilepasliarkan adalah penyu sisik (Eretmochelys imbricate) dan penyu hijau (Chelonia mydas) sejumlah 5 ekor penyu dewasa dan 25 ekor penyu yang masih sangat muda yang diperkirakan berusia lebih dari dua bulan.

Tebe menegaskan bahwa penyu merupakan biota laut yang dilindungi dalam regulasi yang ada di Indonesia.

“KKP juga telah mengeluarkan Surat Edaran MKP Nomor 526/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh dan/atau Produk Turunannya, sehingga tidak boleh dimanfaatkan secara keseluruhan termasuk derivatnya," ucapnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya