Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
APOTEKER di seluruh Indonesia diajak untuk melakukan praktik kefarmasian, berperilaku, bertindak, dan membangun reputasi secara profesional. Dengan demikian, profesi tersebut akan memperoleh penghargaan berbagai pihak.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) Apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang mengatakan hal itu. "Saya juga mengajak sejawat semua untuk berkomunikasi dengan pasien dan klien atau bahkan pemerintah secara profesional, menyampaikan pendapat secara profesional, menulis pernyataan di media sosial secara profesional, dan melangkahkan sikap profesional ini," tutur Nurul Falah.
Selain itu, Nurul melihat ada persoalan perundang-undangan yang disebutnya cukup mengganggu bagi para apoteker di Indonesia. Dua tantangan lain yakni peluang masa pandemi berupa pekerjaan besar vaksinisasi covid-19 dan kesempatan natural medicine atau obat bahan alam Indonesia sebagai obat utama, tidak lagi sebatas alternatif.
Hal keempat yang tidak kalah penting disampaikan Nurul yaitu memanfaatkan forum rakernas IAI kali ini untuk melakukan pengembangan terus-menerus atas program. Program yang baik perlu ditingkatkan lagi, seperti peningkatan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan, kesejahteraan apoteker, advokasi perundang-undangan, serta peningkatan kepemimpinan para kader IAI.
Menurut Nurul, RUU Kefarmasian yang masuk dalam prolegnas 2021 masih harus diperjuangkan. Menjelang 2021, PP IAI terus melakukan upaya penyempurnaan draf RUU Kefarmasian yang telah disusun.
Selain RUU Kefarmasian, perundang-undangan yang cukup mengganggu dan mengecewakan terkait PMK 3/2020 yang telah dilakukan upaya advokasi dan belum mendapatkan hasil. Judicial review oleh tiga apoteker secara individu juga belum mendapatkan hasil.
Untuk PMK 26/2020, PP IAI masih melakukan kajian lebih mendalam bersama Hisfarkesmas untuk mencari solusi lebih lanjut. "Hemat kami, perundang-undangan mau bergerak ke mana pun jika apoteker profesional, insya Allah profesi kita tetap masyhur dan menyejahterakan sepanjang masih ada Pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan dan PP 51/2009 tentang pekerjaan kefarmasian yang sangat dahsyat itu. Terkait perundang undangan ini, sejawatku apoteker yang saya cintai, mohon bersabar dan berhati hati serta mengedepankan etika," harap Nurul.
Ia menyampaikan itu saat membuka rapat kerja nasional (rakernas) yang diikuti tidak kurang dari 330 orang, baik pengurus tingkat pusat, daerah, maupun cabang di seluruh Indonesia. Rakernas diselenggarakan secara virtual sejak Minggu-Rabu (1-4/11) dilanjutkan dengan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) pada 5-7 November juga secara virtual.
Semula Rakernas dan PIT IAI 2020 rencananya digelar pada April 2020 di Bali. Karena pandemi covid-19, rakernas ditunda hingga November. Tapi hingga menjelang akhir tahun, kondisi pandemi belum juga membaik, sehingga diputuskan diselenggarakan secara virtual. (OL-14)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved