Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Lestarie Moerdijat, memahami suara dan sikap Petani Tembakau nasional yang menolak keinginan Kementerian Keuangan yang akan menerapkan kebijakan simplifikasi cukai rokok, tahun depan. Untuk itu, ia meminta para petani tembakau menggalang dukungan yang lebh luas dari masyarakat, termasuk berdialog dengan Komisi IV yang membidangi masalah perkebunan, Komisi XI yang membidangi masalah anggaran dan komisi-komisi lainnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Sehingga keberatan tersebut pada akhirnya dapat disampaikan langsung oleh DPR RI kepada pemerintah.
"Sebenarnya tupoksi masalahnya ada di DPR RI, karena itu sebaiknya masyarakat petani tembakau atau industri hasil tembakau menyampaikan hal ini ke kawan-kawan DPR RI. Saya sendiri sebagai anggota DPR RI akan menampung dan berusaha menyampaikan aspirasi dari masyarakat industri hasil tembakau ke komisi yang berkaitan di DPR RI. Saya juga akan minta Fraksi NasDem dan kawan kawan dari Fraksi NasDem di Komisi IV untuk bisa memfasilitasi dan meneruskan suara masyarakat petani tembakau atau masyarakat industri hasil tembakau ke pihak -pihak yang berkompeten,” papar Lestari Moerdijat ketika mengadakan dialog secara daring dengan masyarakat industri hasil tembakau yang diwakili oleh Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI ) Propinsi Jawa Barat, dan APTI Pengurus Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Jakarta.
Baca juga: Cukai Rokok Naik 23%, Industri Hasil Tembakau akan Kesulitan
Dalam acara tersebut, Lestari Moerdijat didampingi antara lain oleh anggota Komisi IV DPR RI dari NasDem, Charles Melkiansyah. Sedangkan dari Pengurus APTI hadir antara lain Ketua APTI Propinsi Jawa Barat Suryana, Ketua APTI Sumedang Sutarja, dan Ketua APTI NTB Sahmihudin.
Menurut Lestari, isu tembakau selalu menjadi isu yang seksi dan hangat di bicarakan. Di satu sisi digugat oleh aktivis kesehatan dan setiap tahun selalu ada gerakan masyarakat antirokok. Di sisi lain, cukai rokok menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Bukan hanya lewat cukai, industri rokok juga membuka lapangan pekerjaan dan menggerakan roda perekonomian nasional di kota maupun di daerah daerah. Memberikan keuntungan dan pendapatan bagi negara dan masyarakat.
“Karena itu saya sepakat dengan pendapat dan masukan pengurus APTI. Apapun permasalahannya, harus didudukan sesuai konteksnya. Harus duduk bersama diputuskan secara bersama, mencari jalan keluar yang terbaik. Karena itu, masyarakat industri hasil tembakau atau pengurus APTI harus selalu berdiskusi dan melakukan konsolidasi melalui saluran yang benar dan tepat. Salah satunya lewat DPR RI sebagai wakil rakyat,” papar Lestari Moerdijat.
Pada kesempatan yang sama, APTI menyatakan keberatan atas rencana penaikan kembali tarif cukai rokok pada 2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI NO.077/2020. Dalam PMK tersebut selain akan menaikan tarif cukai, pemerintah juga akan memberlakukan simplifikasi Penarikan cukai rokok.
Padahal Cukai rokok sudah dinaikan pemerintah lewat PMK No 152/2019 sebesar 23%. Sementara rencana Simplifikasi cukai hanya akan menguntungkan perusahaan rokok asing dan mematikan industri rokok kelas menengah dan kecil lokal.
“Sebaiknya pemerintah menunda rencana pemberlakukan kebijakan simplifikasi penarikan cukai rokok. Jika kebijakan tersebut jadi dilaksanakan, hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar asing, yang memang menginginkan adanya penerapan simplifikasi cukai. Sementara perusahaan rokok kelas menengah dan kecil nasional akan mati, karena dipaksa membayar cukai rokok lebih mahal. Jika itu terjadi akan menyusahkan para petani tembakau dan menciptakan monopoli industri dan produksi serta penjualan rokok di Tanah Air,” tegas Ketua APTI Jawa Barat Suryana.
Untuk itu ia, ia berharap pemerintah khsususnya kementerian keuangan memperhatikan kepentingan nasional, khususnya industri rokok nasional termasuk para petani tembakau. Ia juga berharap pemerintah menempatkan industri rokok sebagai industri strategis nasional. Sebab selain memberi sumbangan pendapatan bagi negara, industri rokok nasional juga menciptakan lapangan pekerjaan.
Pada kesempatan sama, Ketua APTI Nusa Tenggara Barat Sahmihudin membantah pendapat yang menyebutkan jika simplifikasi dilakukan akan memberi tambahan pendapatan negara belasan triliun rupiah. Sebaliknya, jika simplifikasi tidak dilakukan, negara akan dirugikan.
“yang benar adalah, jika simplifikasi penarikan cukai dilakukan, hanya akan menguntungkan perusahaan asing. Yang terjadi kemudian adalah monopoli produksi dan penjualan rokok oleh satu perusahaan besar. Hal ini akan berdampak negatif pada semakin menurunnya kesejahteraan petani tembakau,” tegasnya.
Setelah mendapat masukan dan keluhan dari pengurus APTI Propinsi Jawa Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wakil Ketua MPR RI Lestarie Moerdijat menyepakatinya bahwa rokok kretek sebagai bagian dari budaya nasional, karena itu industri rokok nasional harus dilindungi. Untuk itu ia menyarankan, perlunya diskusi dan pertemuan lanjutan khususnya dengan Komisi komisi terkait di DPR RI. Alumnus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia tersebut berjanji akan memfasilitasi pertemuan masyarakat industri hasil tembakau khususnya APTI dengan pihak pihak terkait di DPR RI.
“Perlu diinventarisasikan hal hal apa yang perlu menjadi prioritas DPR RI dan pemerintah, hal ini yang perlu dibicarakan dalam pertemuan petani tembakau dengan DPR RI di pertemuan berikutnya. Kita harus mendudukan pada komteks yang tepat,” papar Lestarie Moerdijat (RO/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved